JAKARTA (Realita)- Singgih Tomi Gumilang menjadi pengacara Ibrahim Salahudin alias Ibra Azhari dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,0766 gram. Singgih juga akan mendampingi Ibrahim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara 294/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt.
Singgih mengatakan, kliennya merupakan publik figur yang sudah 6 kali tersandung permasalahan hukum karena penggunaan rutin sabu. Atas hal itu Singgih berharap klienya mendapatkan putusan rehabilitasi.
Baca Juga: SITOMGUM Law Firm Ajukan Permohonan Rehabilitasi dan Sidang Tatap Muka untuk Terdakwa Ibra Azhari
"Harapan kami, majelis hakim memberikan putusan rehab pada klien kami, karena itu sebagai solusi terbaik. Apalagi barang buktinya hanya 0,0766 gram"kata Singgih, Minggu (19/5/2024).
Sementara itu, Nandya yang merupakan kekasih Ibrahim juga sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan nomor perkara: 295/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt., sudah mengundang Singgih Tomi Gumilang dari SITOMGUM Law Firm untuk melakukan konsultasi dan memberikan surat kuasa sebelum agenda persidangan berikutnya.
Baca Juga: Enam Kali Tertangkap tapi Nggak Kapok, Ibra Azhari Terancam 12 Tahun Penjara
Dr. Ilyas sebagai salah satu ahli hukum peyalahgunaan narkotika dari Universitas Singaperbangsa Karawang menyayangkan upaya Aparat Penegak Hukum dalam melanjutkan perkara Ibra Azhari dan Nana ini sampai ke Pengadilan, yang semestinya bisa langsung dirujuk untuk mejalani rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif pada Polres Jakarta Barat, karena barang bukti pemakaian sabu Terdakwa Ibra Azhari dalam satu hari hanya 0,0766 gram, sedangkan barang bukti pemakaian sabu Terdakwa Nana dalam satu hari hanya 0,0331 gram.
Untuk diketahui dalam dakwaan dijelaskan, Terdakwa Ibrahim pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi Andre (berks terpisah dengan cara saksi Andre mengirim 1 paket narkotika jenis sabu tersebut menggunakan jasa aplikasi go send dikirim ke tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Apartemen Green Lake View Tower E Kelurahan Cipayung Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan. Setelah paket narkotika jenis tersebut tersebut tiba di lobby apartemen Terdakwa menyuruh Saksi Nandya (berks terpisah) mengambil paket tersebut dan membawa ke unit kamar 11.57 untuk dikonsumsi dan sisa paket narkotika jenis sabu tersebut beserta alat hisap disimpan diatas meja kamar Terdakwa.
Baca Juga: Polisi Menduga Ibra dan Pacarnya Sudah Biasa
Atas perbuatannya Terdakwa Ibrahim Salahudin didakwa dengan pasal Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat )1) Ke-1 KUHPidana.ys
Editor : Redaksi