Sidang Ibra Azhari, Dua Ahli dari BNN Desak Asesmen TAT dan Vonis Rehabilitasi

JAKARTA BARAT (Realita)- Dua saksi ahli dihadirkan dalam persidangan Ibrahim Salahudin alias Ibra Azhari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (11/10/2024). Dua saksi itu ialah Komisaris Jenderal Polisi [Purn.] Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H. dan Dr. Ilyas, S.H., M.H mendesak agar Terdakwa segera mendapatkan asesmen TAT dan menerima vonis rehabilitasi.

Hal itu disampaikan oleh salah satu tim penasihat hukum Terdakwa Ibra Azhari yakni Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H dalam rilisnya menyatakan, kedua saksi ahli berdasarkan analisis dari BNN bahwa Ibra Azhari dalam penyalahgunaan sabu untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Singgih Tomi Gumilang Jadi Penasihat Hukum Ibra Azhari Dalam Perkara Narkotika

“Kami mengundang Komisaris Jenderal Polisi [Purn.] Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H. dan Dr. Ilyas, S.H., M.H. untuk menjadi ahli pada persidangan perkara penyalahgunaan sabu bagi diri Ibrahim Salahudin alias Ibra Azhari, agar membantu perkara menjadi lebih terang, mengenai kedudukan hukum Ibrahim Salahudin alias Ibra Azhari sebagai pecandu sabu, hingga menhupas tuntas semangat dan tujuan dibuatnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, ungkap Singgih Tomi Gumilang, ketua Tim Penasehat Hukum Ibrahim Salahudin alias Ibra Azhari dari SITOMGUM Law Firm, Rabu (12/6/2024).

Dua ahli hukum dari BNN memberikan keahlian berdasarkan pengalaman mereka dalam bidang narkotika. Keahlian mereka diambil dalam rangkaian sidang perkara nomor 294/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, di mana mereka menyampaikan analisis-analisis serta rekomendasi yang mendalam tentang pendekatan rehabilitatif terhadap penanganan kasus Ibrahim Salahudin alias Ibra Azhari tersebut.

Baca Juga: Enam Kali Tertangkap tapi Nggak Kapok, Ibra Azhari Terancam 12 Tahun Penjara

Ibrahim Salahudin alias Ibra Azhari dan seorang saksi mahkota bernama Nana [berkas terpisah] pada tanggal 3 Januari 2024, bertempat di Apartemen Green Lake View Tower E unit 11.57, Kota Tangerang Selatan, didakwa melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium forensik, barang bukti berupa sabu dengan berat netto 0,0766 gram mengandung metamfetamin. Tindakan ini didakwa oleh Jaksa / Penutut Umum dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Cilegon dalam

“Semoga Yang Mulia Majelis Hakim dan Jaksa / Penuntut Umum pemeriksa perkara 294/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt a quo memedomani Pendapat Ahli Komisaris Jenderal Polisi [Purn.] Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H. yang berjudul ‘Negara Menjamin Penyalahguna Narkotika Tidak Dihukum Penjara’”, imbuh Singgih Tomi Gumilang.

Baca Juga: Polisi Menduga Ibra dan Pacarnya Sudah Biasa

Dua ahli hukum dari BNN, Komisaris Jenderal Polisi [Purn.] Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H. dan Dr. Ilyas, S.H., M.H., merekomendasikan agar yang mulia majelis hakim pemeriksa perkara perkara nomor 294/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt a quo untuk memerintahkan Ibrahim Salahudin alias Ibra Azhari menjalani asesmen TAT dan menjatuhkan vonis rehabilitasi untuk Ibrahim Salahudin alias Ibra Azhari, melihat kasus ini sebagai penyalahgunaan narkotika untuk kepentingan pribadi yang lebih tepat ditangani dengan rehabilitasi daripada hukuman penjara.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru