LAMONGAN (Realita) - Menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di beberapa ruas jalan di wilayah perkotaan Kabupaten Lamongan, juga mendapat sorotan dari Fauzi, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) "Teksodama".
Menurutnya, keluhan masyarakat dengan keberadaan para PKL itu yakni kondisi jalan semakin sempit dan mengganggu arus lalu lintas. Hal itu sekaligus menjadi harapan agar dilakukan tindakan cepat demi menjaga keselamatan dan tata ruang kota.
"Seperti di Jalan Basuki Rahmad, yang menyempit karena banyaknya lapak PKL di kanan kiri jalan. Bahkan kalau ingin memarkir kendaraan saja sulit," kata Fauzi kepada realita.co. Sabtu (01/01/2024).
"Kami harap Satpol PP Lamongan tidak hanya dokumen operasi. Tapi yang lebih penting adalah tindakan, karena itu sudah melanggar Undang-Undang lalu lintas dan ada pidananya. Kalau tidak ditindak, maka timbul pertanyaan besar, hingga menjadi kesemrawutan tata ruang kota yang tidak terlihat indah alias amburadul. Intinya PKL yang tidak menjadi binaan Pemkab harus ditindak. Begitu juga untuk pihak terkait lainnya yang harus bertindak tegas terhadap pengganggu pengguna jalan terkait Undang-undang lalu lintas atau kami akan lakukan somasi, " pungkasnya.
Sementara itu, pengurus cabang Afiliasi Pedagang Indonesia (ALPINDO) Kabupaten Lamongan, Manti Alamsyah, menjelaskan jika PKL tersebut rata-rata pedagang baru yang tidak menetap di sebuah tempat. Bahkan diantaranya bukan penduduk asli Lamongan.
"Ada yang beranggapan kalau mereka pindahan dari sentra PKL Andansari yang meninggalkan standnya karena sepi pembeli, sehingga kembali ke jalan. Tapi yang saya ketahui, PKL di Andansari adalah pedagang-pedagang lama. Kalaupun harus meninggalkan standnya, mereka akan mencari tempat yang aman atau bahkan sewa. Karena mereka rata-rata pedagang nasi yang butuh tempat luas dan tidak di pinggir jalan atau trotoar seperti itu, " jelas Manti.
Persoalan ini, masih menurut Manti, perlu respon cepat Satpol PP untuk menertibkan dan mensosialisasikan serta mengawasi titik-titik mana yang berpotensi ditempati PKL-PKL baru. Karena jika tidak dilakukan lebih awal, maka akan lahir PKL-PKL lainnya, " tuturnya.
Lebih jauh, mantan ketua DPC. Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Lamongan itu meminta kepada Bupati Lamongan mengkoreksi kinerja Satpol PP Lamongan yang terkesan lamban.
"Kinerja Pol PP Lamongan saat ini berbeda dengan Pol PP masa-masa sebelumnya. Dan lagi-lagi soal anggaran yang jadi alasan. Maka hal ini harus menjadi koreksi tersendiri bagi Pak Yes (Yuhronur Efendi) selaku Bupati Lamongan. Kalau perlu ganti Kasatnya dan nyari yang lebih mumpuni, " tandasnya.
Untuk diketahui, beberapa kelompok PKL di Lamongan yang sudah terkonfirmasi dengan dinas terkait antara lain PKL sentra Andansari, PKL Mince (depan telkom), PKL malam halaman parkir Pasar Sidoharjo dan PKL malam pusat jajanan Jalan Ki Sarmidi Mangunsarkoro (depan Telkom).
Berikutnya kelompok PKL pasar kota, PKL nasi boranan (pagi, siang dan malam) termasuk enam PKL gerobak (malam) di Ahmad Dahlan dan PKL nasi boranan pintu masuk Plaza, serta PKL Mince (deretan depan gedung MUI)
Kelompok-kelompok tersebut mayoritas pedagang-pedagang lama dengan pembinaan dan catatan wajib menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban dan tidak menambah jumlah anggota di masing-masing tempat. Def
Editor : Redaksi