Dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Dibahas Dalam Rapat Paripurna ke-8 

KOTABARU (Realita) – Dua buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Kotabaru diparipurnakan oleh DPRD Kabupaten Kotabaru di gedung DPRD Kotabaru, Senin (10/06/2024).

Rapat paripurna yang di pimpin ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis didampingi wakil I, Mukhni dan wakil II, M Arif menyampaikan bahwa agenda rapat penyampaian dua buah rancangan peraturan daerah ( Raperda) yang disampaikan pihak pemerintah daerah.

Baca Juga: Setelah Sah dan Diambil Sumpahnya, Anggota DPRD Kotabaru Rapat Penyusunan Fraksi

Penyampaian dua buah raperda tersebut, dibacakan oleh Said Akhmad, selalu Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru. Turut hadir dalam rapat anggota DPRD Kotabaru, Forkopimda dan SKPD.

Raperda pertama tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023. Sekda mengatakan laporan keuangan merupakan salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas Pemkab Kotabaru dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurut Said penyusunan laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemkab Kotabaru selama kurun waktu tahun anggaran 2023.

Itu meliputi pendapatan belanja pembiayaan aset yaitu kewajiban, ekuitas dana dan aliran kas.

Baca Juga: Peningkatan Infrastruktur, Ekonomi dan Pertanian Jadi Prioritas Utama Suntoro, Politisi PAN

Dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru tahun 2023 menerapkan akuntansi berbasis aktual sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus khas dan laporan perubahan ekuitas, tambahnya.

Cilegon dalam

“Sebagai catatan laporan keuangan, tentunya dengan kerjasama kemitraan yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD segala kendala dan permasalahan akan kita atasi bersama,” ucapnya

Selanjutnya Sekda menyampaikan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2024-2025

Baca Juga: Dua Poin Utama yang Akan Jadi Prioritas bagi Sandri Alfandi. S. Ip. MAP

Itu merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk priode 20 tahun memuat visi-misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Provinsi Kalimantan Selatan dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Setelah dibacakan dua buah laporan rancangan peraturan daerah tersebut diserahkan oleh Sekda kepada Ketua DPRD kemudian diserahkan ke perwakilan DPRD Kabupaten Kotabaru Mustakim untuk dibahas dan dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Kitabaru.hai

Editor : Redaksi

Berita Terbaru