JAKARTA (Realita) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) libatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha guna mencegah pelanggaran persaingan usaha, serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif di Indonesia.
Keterlibatan KPPU tersebut dilakukan dalam bentuk kegiatan sosialisasi yang diinisiasi APINDO bertemakan upaya pencegahan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kegiatan ini digelar di Kantor APINDO di Jakarta, Kamis (13/06/2024).
Baca Juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar
Kegiatan ini dihadiri dengan antusias oleh sekitar 100 pelaku usaha besar di berbagai bidang. Dimoderatori oleh Ketua Komite Kebijakan Sektoral APINDO Candra Wahjudi, diskusi ini menghadirkan pembicara Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, dan Deputi Bidang Kebijakan dan Advokasi Taufik Ariyanto.
Fanshurullah Asa menyampaikan materi mengenai sanksi pelanggaran UU No. 5/1999 dan program kepatuhan persaingan usaha.
Dia menggarisbawahi, kepatuhan persaingan usaha merupakan perwujudan upaya mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana Pasal 3 huruf c, UU No. 5/1999 serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dilaksanakan melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
Baca Juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara
Dia juga menekankan pentingnya peran KPPU dalam penegakan hukum sekaligus pencegahan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat. "Tujuan dari pembentukan UU 5/1999 adalah memberikan kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi seluruh pelaku usaha," ujarnya.
Ditambahkan, kolaborasi dengan APINDO sebagai 'pintu masuk' untuk sosialisasi yang sangat efektif, mengingat APINDO memiliki anggota sebanyak 12.000 pelaku usaha. "Dengan kolaborasi ini, program pencegahan pelanggaran persaingan usaha dapat dilakukan lebih efisien," tandasnya.
Baca Juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina
Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum APINDO, menyambut baik inisiatif KPPU. Ia menegaskan pentingnya sosialisasi langsung kepada anggota APINDO, dan mengimbau para pelaku usaha untuk
mengikuti Program Kepatuhan KPPU. "APINDO mendukung penguatan fungsi KPPU sebagai wasit bagi dunia usaha, sehingga konsentrasi usaha yang tidak sehat dapat dihindari," kata Sanny.
Diskusi ini juga mengangkat isu potensi kartel dalam asosiasi. Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha menjelaskan, pengumpulan dan pertukaran data oleh asosiasi tidak menjadi masalah selama tidak digunakan untuk melanggar hukum. "Sepanjang asosiasi tidak menyepakati harga atau pengurangan pasokan dalam pertemuan, tidak ada masalah," kata Eugenia.gan
Editor : Redaksi