Satresnarkoba Polres Batu Ungkap 15 Kasus dan Ringkus 16 Tersangka Peredaran Narkoba

BATU (Realita)- Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Batu dengan menangkap 16 tersangka, yang mana ada 1 kasus 2 tersangka.

Dengan rincian narkotika jenis sabu ada 14 kasus dan Okerbaya jenis Pil Doubel L 1 kasus. Modus operandi dari tersangka rata-rata pengedar, perantara dan kurir. Dalam kurun waktu dua bulan barang bukti yang berhasil diamankan total, jenis sabu 794,7 gram, Pil Dobel L sebanyak 6272 butir.

Baca Juga: Perkara Narkoba, Pelipis Gadis 14 Tahun Ditikam Pisau

" Estimasi nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang didapatkan apabila dihitung sebesar Rp. 969Juta, dengan kalkulasi 1 gram Sabu sebesar Rp. 1,2 juta dan 1 butir pil koplo Rp. 2500 perbutir," terang Iptu Ariek Yuly Irianto. Jumat (14/6/2024)

Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto, S.H. M.M. menjelaskan, untuk estimasi korban yang dapat diselamatkan dari seluruh barang bukti yang didapatkan bisa menyelamatkan sebanyak 6063 orang dari penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkotika jenis sabu dan Pil Double L. Dengan kalkulasi 1 gram sabu untuk pemakaian 5 orang dan Pil Koplo untuk 1 orang.

" Lokasi barang bukti yang berhasil diamankan kebanyakan didapat di wilayah Kota Batu yang meliputi kecamatan, Kota Batu, Bumiaji dan Junrejo. Sedangkan mulai dari wilayah Pujon, Ngantang dan Kasembon masih dalam penyelidikan," ujar Ariek

Baca Juga: Perkara Narkotika Ahmad Fauzi, Berkas Terpisah Rustam dan Sahuri Patut Dipertanyakan

Lebih lanjut, Iptu Ariek Yuly Irianto menyebutkan, untuk tersangka RWD dan AWH dalam satu kasus 2 tersangka dengan TKP di sebuah rumah Jalan Binangun Bumiaji peranya sebagai pengedar dengan barang bukti sabu 6,4 gram. Berikutnya APS pengedar dengan barang bukti sabu 357 gram ditangkap di kamar Kos Desa Bumiaji.

Cilegon dalam

" Sedangkan GAS pengedar dengan TKP Bumiaji barang bukti sabu 51,34 gram, RJA sebagai Penyalahguna TKP Bumiaji barang bukti sabu 1,91 gram. Selanjutnya CS pengedar ditangkap di Temas Kota Batu barang bukti sabu 270 gram. Tersangka MDP pengedar, barang bukti sabu 16,8 gram tertangkap di Desa Punten. Lalu Y pengedar dan barang bukti sabu 1,98 gram ditangkap di Desa Oro oro Ombo. Barang bukti milik Y memang sedikit, karena sudah diedarkan kemana mana jadi sedikit," paparnya

Berikutnya tersangka MS pengedar barang bukti sabu 26,52,gram di tangkap di Pujon, dan tersangka WR pengedar barang bukti sabu 18,81 gram ditangkap di Desa Mojorejo. Lalu MND pengedar barang bukti sabu 8,25 gram tertangkap di Desa Songgokerto. Kemudian tersangka FR pengedar barang bukti sabu 52,15 gram ditangkap di Desa Pendem.

Baca Juga: Hari Anti Narkotika Internasional, Ketua YAKITA: Jangan Sekedar Tagline

" Untuk Pil Double L dengan tersangka MS pengedar Pil koplo dengan barang bukti 6262 buitir, sedangkan tersangka RYL sebagai penyalahguna dengan barang bukti sabu 2,68 gram ditangkap di Pujon. Untuk tersangka T pengedar, barang bukti sabu 1,22 gram tertangkap di Desa Sidomulyo. Dan terakhir ADS pengedar dengan barang bukti sabu 3,80 gram.

" Dari 16 tersangka tersebut tidak ada yang bersatus pelajar cuma ada dua tersangka yang berstatus residivis. Sedangkan untuk ancaman yang dikenakan adalah pasal 112 ayat 1 dengan barang bukti dibawah 5 gram. Berikutnya pasal 112 ayat 2 dengan barang bukti diatas 5 gram, dengan ancaman pidana penjara selama 4-5 tahun kurungan," pungkas Ariek. (Ton)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru