Pitroni Bacok Polisi Saat Hendak Ditangkap Dalam Kasus Narkoba

SURABAYA (Realita)- Residivis Pitroni alias Cak Ipin, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/2/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati membacakan surat dakwaan dan memanggil saksi. 

Menurut JPU, terdakwa Pitroni melakukan perlawanan terhadap petugas Kepolisian saat digrebek karena kasus narkoba. Ia mengayunkan senjata tajam jenis celurit dan melukai tangan salah satu petugas.

Terdakwa Pitroni juga didakwa karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Dalam penggerebekan, petugas menemukan 2 poket sabu dan uang tunai Rp 1,100 juta.

"Atas perbuatannya terdakwa didakwa dengan  Pasal 213 ayat (2) KUHP dan  Pasal 338 Ayat (1) Jo. Pasal 53 ayat (1) ke 1 KUHPidana" kata Jaksa Dilla di ruang sidang Kartika. 

Usai membacakan dakwaan, Jaksa Dilla menghadirkan para saksi penangkap dari kepolisian. Mereka adalah Wawan Suhartomo, Fredy Ardiansyah, Agus Sanyoto, Arafat Jihad Simaryono Putra.

Agus Sanyoto mengatakan bahwa, perkara ini bermula saat kami mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa di daerah Siwalankerto IV no 64-C Surabaya.

"Saat itu kita datang empat orang. tiga naik ke Kosnya dan satu orang jaga dibawah. Kemudian sampai di depan pintu kamar kos, posisi pintu tertutup, namun lampu dalam kondisi menyalah dan jendela kamar terbuka. Kami sempat bilang dari kepolisian karena kami yakin terdakwa ada di dalam kamar kos." Kata Agus saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.

Masih kata Agus, saat hendak masuk melalui jendela, satu langka masuk, terdakwa muncul dari balik lemari dengan mengayunkan clurit kearah kepala, kemudian saya tangkis dan mengenai tangan hingga robek.

"kita lakukan tindakan tegas dan terukur, tembak terdakwa mengenai lenganya. Katanya.

Ia memambahkan, terdakwa tidak koperarif dan masih sempat melarikan diri, namun petugas berhasil mengkapnya setelah pengejaran hingga satu kilometer.

Sementara saksi Wawan menambahkan, saat pengejaran terdakwa. Terdakwa tidak melakukan perlawaan.

Jaksa Dilla lantas menanyakan ke para saksi terkait narkoba yang dikuasai oleh terdakwa. 
"Narkoba terdakwa ditemukan dimana?" tanya.

Menurut Agus, saat dilakukan penggeledahan di kamar kost ditemukan 2 pakat sabu dan uang tunai Rp 1 juta seratus ribu. "Kami temukan dua poket sabu dan uang tunai, terdakwa juga residivis, ada dan masih ada laporan 363 di Polres Sidoarjo." Tegas Agus.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membatahnya, namun terkait narkobanya, terdakwa menyatakan bahwa, sabu itu tidak untuk dijual, hanya dipergunakan sendiri dan mengenai uang itu uang pribadi.

"Uang Rp 1.100.000 itu uang pribadi bukan penjualan Narkoba," kelit terdakwa melalui sambungan video call.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Pengemudi Mabuk, Audi Menabrak Pejalan Kaki

JAIPUR (Realita)- Para petugas mengatakan ada empat orang di dalam mobil tersebut - yang semuanya diduga dalam keadaan mabuk. Satu orang ditangkap, sementara …