Begini Kronologi Versi Polisi Soal Penusukan Anggota Polres Jombang

JOMBANG (Realita) - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa anggota Polres Jombang, disinyalir hanya kesalahpahaman.

Anggota Polres Jombang yang berdinas di Satlantas berinisial FS, berusia 32 tahun diduga ditusuk menggunakan obeng oleh istrinya VI, berusia 30 tahun.

Karena sebelumnya korban memergoki istrinya yang diduga selingkuh dengan oknum dokter rumah sakit plat merah di Kabupaten Jombang.

Namun hal ini dibantah Polres Jombang melalui Kasi Propam, Ipda Muhamad Teguh.

"Kami menangani secara internal, dan kedua pihak sudah kita pertemukan dan akhirnya mereka sepakat diselesaikan dengan kekeluargaan, mereka juga sepakat untuk membangun kembali hubungan rumah tangga," ujarnya, Senin (8/7/2024).

Menurutnya, kasus Briptu FS bersama istrinya yang diduga berselingkuh dengan seorang dokter di Jombang berinisial W itu hanya kesalahpahaman.

"Terkait KDRT memang terjadi, akan tetapi hanya kesalahpahaman biasa, bukan KDRT yang melakukan tindak pidana," jelasnya.

Teguh juga menceritakan kronologi saat Briptu FS dan VI saat sedang cekcok pada hari sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Cilegon dalam

"Kronologinya saat terjadi kesalahpahaman mereka cekcok kemudian istri kebetulan memegang hp kemudian spontan tidak ada unsur kesengajaan dilempar ke suami," kata dia.

Akibatnya, Briptu FS mengalami luka bengkak dan sobek pada bagian kening kepala sebelah kiri.

"Jadi bukan obeng, jika obeng lukanya parah dan tidak dirawat di rumah sakit karena luka biasa," jelasnya.

Meski tak ada laporan resmi, Briptu FS bersama VI istrinya akan dilakukan pembinaan konseling di internal kepolisian.

"Dari kedua pihak menjalani pemeriksaan di internal kepolisian, kami akan lakukan konseling agar rumah tangga mereka normal," pungkasnya.rif

Editor : Redaksi

Berita Terbaru