Hakim Eman Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, IPW: Angin Segar bagi Penegakan Hukum

JAKARTA (Realita)- Indonesia police watch (IPW) mengapresiasi putusan hakim praperadilan atas perkara pegi Setiawan. Putusan ini adalah angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia, IPW berharap hakim-hakim di Indonesia memiliki integritas dan independensi.

"Di dalam memeriksa dan mengadili perkara tidak mudah diintervensi melalui pendekatan sesama penegak hukum, baik polisi maupun jaksa, putusan pegi didalam perkara ini," ujar Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW dalam percakapannya kepada Realita.co, Senin (8/7/2024).

Baca Juga: Di Tahanan, Pegi Setiawan Banyak Makan dan Tidur

Masih menurut keterangan Sugeng, dengan menyatakan menerima permohonan dari pegi salah satu faktornya adalah tekanan publik yang besar sehingga pengadilan dikontrol," tambahnya.

Indonesia Police Watch (IPW) ragu apabila pada kasus yang sama dan peristiwa yang berbeda akan diberikan putusan seperti ini. Yang kedua, putusan ini juga menggunakan dasar sama seperti ketika putusan Budi Gunawan yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa seorang calon tersangka harus diperiksa dulu sebagai saksi.

"Ada satu dugaan kesalahan prosedur yaitu bahwa pegi ditangkap dulu baru ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian terkait dengan dua alat bukti," ungkap Sugeng.

Memang alat buktinya pun lemah, sejak awal kasus ini memang penuh dengan kontroversi. Kasus, 2016 dilihat sebetulnya sebagai kasus yang ada kesalahan prosedur tetapi sudah terlanjur diputus bersalah. Putusannya perkara 8 (delapan) orang dalam kasus Vina dan Eky menunjukkan bahwa penegak hukum kita tidak mengedepankan kebenaran materiil dan juga

IPW melihat, kegagalan ini bukan hanya kegagalan dari penyidik Dirkrimum Polda Jabar. Ya kegagalan ini sudah menjadi kegagalan institusi polri karena proses ini kan diasistensi di supervisi oleh Bareskrim.
Oleh karena itu, yang perlu kemudian menjadi atensi pak Kapolri adalah bagaimana bisa dipastikan semua penegakan hukum oleh polri itu harus akuntabel.

"Dalam hal ini adalah profesionalisme yang tinggi, transparansi dan mengedepankan prinsip prinsip keadilan," terangnya.

Baca Juga: Bebas, Pegi Setiawan juga Berterimakasih ke Jokowi dan Prabowo

Disinggung apakah penyidik yang mememeiksa Pegi Setiawan harus diperiksa dan diberi sanksi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, terkait dengan pemeriksaan tim pemeriksa dari propam dan itwasum kan sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya tidak ada pelanggaran prosedur.

Cilegon dalam

"Jadi mau dikata apa diperiksa lagi, sementara
penyidik Polda Jabar melakukan pemeriksaan ini berdasarkan perintah atasannya," bebernya.

Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan, sidang yang dimulai sejak 09.00 WIB, Senin, 8 Juli diikuti oleh para pendukung Pegi Setiawan dan juga para tim kuasa hukum. Para pendukung PS bersorak ramai saat hakim memberikan putusan.

Baca Juga: Resmi Bebas, Pegi Setiawan: Terima Kasih Netizen dan Awak Media!

"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/72024).

Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Oleh karenanya, Eman pun memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman. (tom)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru