Pengecatan Kantor Kelurahan Warnasari, Diklaim Pakai Dana Pribadi

CILEGON (Realita) - Pengecatan kantor kelurahan Warnasari menjadi sorotan. Pasalnya pekerjaan perawatan menjelang Agustus ini diklaim menggunakan dana pribadi dari Lurah setempat, Hidayatullah. Hal ini diakui sendiri oleh Hidayatullah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/7/2024).

" Menjelang Agustus beres beres lah, kalau perawatan kan ada dananya, (tapi) ini dana pribadi (saya)," kata Lurah Warnasari, Hidayatullah.

Saat disinggung soal dasar hukum menggunakan dana pribadi untuk perawatan aset pemerintah, Hidayatullah mengatakan boleh-boleh saja.

"Boleh boleh saja seperti ini (pakai dana pribadi)," katanya sambil menunjuk bagian yang sudah dicat.

"Ini seperti rumah sendiri. Apakah tega setiap hari ada disini melihat tempat pelayanan itu acak-acakan. Apa harus menunggu anggaran? Gak seperti itu," tambahnya.

Namun, Agustinus PG,SH dari Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) Aliansi Indonesia berpendapat lain.

Menurutnya, penggunaan dana pribadi untuk perawatan kantor kelurahan umumnya memerlukan persetujuan dan prosedur yang jelas dari otoritas yang berwenang.

Cilegon dalam

"Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam setiap penggunaan dana, terutama untuk fasilitas pemerintah," papar Agus.

"Hal ini untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan bahwa semua prosedur pengadaan dan perawatan diikuti sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.

Menanggapi hal ini, peraturan yang mengatur penggunaan dana untuk perawatan kantor pemerintah di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Biasanya, prosedur pengadaan resmi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Jika memang terdapat keperluan mendesak yang memaksa menggunakan dana pribadi, penting untuk segera melaporkan dan mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang serta mendokumentasikan dengan baik," tegas Agus.

Ia mengatakan, kontroversi ini menggarisbawahi pentingnya mematuhi prosedur yang telah ditetapkan dalam menggunakan dana publik maupun pribadi untuk keperluan perawatan fasilitas pemerintah, demi menjaga integritas dan akuntabilitas yang tinggi.fauzi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru