JOMBANG (RealIta) - Setelah mundur dari jabatan Pj Bupati Jombang, Sugiat juga akan mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Langkah ini dilakukan mantan Kepala Badan Intelejen Daerah (Kabinda) di Sulawesi Barat, untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang 27 November 2024.
Baca Juga: Pilbup Jombang 2024: Paslon 01 Lebih Kuasai Materi
"Saya sampaikan terimakasih selama 10 bulan telah berkontribusi mendukung saya sebagai Pj Bupati, dan saya sampaikan permohonan maaf apabila ada yang kurang berkenan dalam menyampaikan mulai dari apel pertama, saya hanya menjalankan sebagai seorang pemimpin," kata Sugiat saat memimpin apel di Pemkab Jombang, Senin (22/7/2024).
"Saya sudah mundur sebagai Pj, setelah ini saya proses mundur sebagai ASN," kata dia.
Baca Juga: Alasan Pedagang di Jombang Mantap Pilih Mundjidah Wahab-Sumrambah
Pria kelahiran Gudo, Jombang yang terkenal dengan jargon "Tak Beresi" ini, menuturkan bahwa langkah pengunduran dirinya ini menjadi tanda keseriusannya dalam mengarungi Pilbup Jombang 2024.
Hal ini untuk memenuhi Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan bahwa calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.
Baca Juga: Pasangan Warsa Janjikan Insentif Penggiat Keagamaan dan Buka Lapangan Kerja
"Saya lagi mengurus ini, menata dulu di Jombang, beres-beres di rumah dinas dulu karena waktunya mepet," kata Sugiat. (rif)
Editor : Redaksi