JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Herli Siregar, menyebutkan Harvey Moeis kerap melakukan lobi-lobi ke PT Timah Tbk untuk kepentingan sewa-menyewa. Lalu keuntungan itu nanti diserahkan ke perusahaan yang diwakilkan oleh Helena.
"Kasus posisi tersangka HM (Harvey Moeis -red) selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TN," ujar Herli kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
Baca Juga: Lima Rumah Mewahnya Disita Kejagung, Sandra Dewi Diprediksi Bakal Jadi Melarat
"Dari kerja sama tersebut HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV tersebut di atas tadi untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka H(Helena Lim) dengan modus seolah-olah pemberian corporate social responsibility," tambahnya.
Selanjutnya, Herli menyebutkan keuntungan itu lalu dibagikan ke tersangka lainnya.
Untuk Helena Lim sendiri, dia adalah tersangka urutan ke-15 di kasus korupsi timah. Dia adalah manager PT QSE. Dia diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah, demikian kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, 26 Maret silam.
Baca Juga: Bukan Rp 217 T, Kerugian Negara yang Diduga Dikorupsi Harvey Moeis cs Capai Rp 300 T
Barang bukti yang disita Kejagung dari Harvey Moeis terdiri atas 11 rumah, 8 mobil mewah, hingga 88 tas mewah. Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, mengatakan 88 tas mewah yang disita merupakan milik istri Harvey, Sandra Dewi. Dia mengklaim perolehan tas itu murni hasil kerja Sandra Dewi.
"Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik, bahwasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya," kata Harris kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan.
Kejagung menunjukkan barbuk kasus timah yang menjerat Harvey Moeis dan Helena Lim. Barbuk itu mulai dari supercar Ferrari, uang Rp 35 miliar hingga tas Hermes.
Baca Juga: Meski Ada Perjanjian Pisah Harta, Kejagung Bisa Sita Aset Sandra Dewi
Dia menyebutkan Sandra Dewi pun keberatan mengenai penyitaan itu. Namun, menurut Harris, Sandra berlaku kooperatif dan akan membuktikan di persidangan nantinya.
"Kerja dari ibu SD, tapi disita juga. Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak," ucap Harry.hr
Editor : Redaksi