JOMBANG (Realita) - Praktik dugaan jual beli lembar kerja siswa (LSK), kembali terjadi di sekolah MTs Negeri di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Salah satu orang tua murid yang namanya tidak mau disebutkan menjelaskan dugaan penjualan LKS atau yang saat ini berubah nama menjadi buku modul pendamping belajar siswa, masih diberlakukan di sekolah anaknya.
Baca Juga: Kemenag Jombang Tegas Larang MTs Negeri Jual LKS, Bakal Dikenakan Sanksi
"Untuk siswa kelas 7 dan 8 diwajibkan beli LKS atau buku modul oleh oknum gurunya kemarin," katanya, Kamis (1/8/2024).
Karena sudah ada perintah dari oknum guru secara lisan, dia pun terpaksa membelikan anaknya buku modul atau LKS dengan harga Rp160 ribu.
"Mau bagaimana lagi, ya terpaksa dibeli. Perintah beli LKS itu bukan lewat surat resmi tapi secara lisan. Ada 16 buku, harganya Rp160 ribu," ungkapnya.
Selain itu, tenaga pengajar juga lebih banyak menggunakan buka modul yang diwajibkan kepada siswa. Dibandingkan buku paket dari sekolah.
Di dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010, tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, secara rinci dijelaskan tentang larangan itu. Bahwa Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Peraturan tersebut sudah mencakup terkait larangan penjualan buku modul pendamping belajar siswa atau LKS.
Untuk menyiasati aturan larangan penjualan buku LKS. Oknum guru MTs Negeri di Jombang disinyalir sudah menunjuk tempat foto copy yang berada persis disamping sekolah sebagai tempat pembelian buku modul pendamping belajar siswa atau LKS.
"Beberapa waktu lalu memang disuruh gurunya beli buku modul di foto copy samping sekolah. Tapi belum saya belikan," tutur wali murid lainnya.
Baca Juga: SD di Jombang Diduga Potong Bantuan PIP, untuk Biaya Administrasi
Padahal, lanjutnya saat ini madrasah seharusnya tidak boleh mewajibkan membeli LKS. “Akan tetapi kok saat ini diwajibkan membeli ya,” tanyanya heran.
Sementara itu, Kepala Sekolah MTs Negeri 1 Jombang, Purnomo mengakui sejumlah siswanya membeli buku modul atau LKS.
Hanya saja, ia menegaskan peserta didik tidak diwajibkan untuk membeli LKS.
”Tidak mewajibkan to, karena kita sudah tahu aturannya,” katanya, Kamis (1/8/2024).
Untuk penggunaan LKS, pihaknya juga mengaku tidak tahu. Karena siswa membeli sendiri. Karena pihak sekolah sudah menyediakan buku paket untuk kegiatan belajar.
Baca Juga: Eksekusi Putusan MA, Mantan Kapsek SMAN 5 Kota Madiun Dibui
”Kami sudah menyiapkan buku paket dari anggaran dana DIPA itu,” jelas Purnomo.
Kalau pembelian di luar sekolah, pihak madrasah mengaku sudah tidak mengetahui hal itu. ”Kalau itu siswa sendiri yang mau beli. Koperasi tidak menyediakan buku LKS,” imbuhnya.
Dirinya mengaku, sekolah tidak mengatur untuk penggunaan LKS dalam kegiatan belajar mengajar. “Kalau siswa sendiri yang membutuhkan silahkan,” tuturnya.
Sedangkan, terkait dengan guru yang meminta wali murid untuk membeli LKS. Pihaknya meminta agar menunjukan guru tersebut ke kepala sekolah. ”Itu hanya oknum, kalau ada yang menyuruh beli LKS bisa bawa ke saya. Saya akan beri teguran,” ujar Purnomo memungkas.
Sekedar diketahui, MTs Negeri 1 Jombang dua tahun lalu juga diterpa isu penjualan modul atau LKS dan tahun ini kembali melakukan hal yang sama, dengan modus berbeda. (rif)
Editor : Redaksi