BANYUASIN (Realita)- David Dinamianto, pemilik PT Swarna Cinde Raya, diduga kebal hukum. Hal ini karena diduga perusahaannya main mata dengan otoritas terkait, sehingga menciptakan kesan bahwa hukum mendukung David.
Akibatnya, masyarakat Desa Pangkalan Benteng merasa dirugikan dan tidak mendapatkan keadilan yang layak.
Baca Juga: Rebutan Lahan, Ayah dan Anak Dibacok Ketua RT
Sejak tahun 2009-2024, warga Pangkalan Benteng mengalami penderitaan karena lahan yang telah mereka miliki turun-temurun diklaim oleh PT Swarna Cinde Raya. Putusan pengadilan menyatakan bahwa tanah masyarakat telah beralih kepemilikan atas nama David, pemilik PT tersebut.
Masyarakat Desa Pangkalan Benteng telah berupaya keras mempertahankan lahan mereka, namun usaha tersebut sia-sia karena pihak berwenang lebih memihak kepada PT Swarna Cinde Raya.
Baca Juga: Konflik Lahan Garapan di Desa Sukaharja, kian Memanas
Tomo, juru bicara masyarakat Desa Pangkalan Benteng, menyatakan, David selama sengketa lahan dengan masyarakat setempat tidak pernah memunculkan diri dan seolah-olah kebal hukum. Selama ini, pihak pemerintah lebih membela pengusaha daripada membela masyarakat kecil.
Suid, salah satu warga Desa Pangkalan Benteng, mengungkapkan kekecewaannya.
Baca Juga: Dua Mantan Lurah Lontar, Sebut PT. Darmo Permai Tidak Pernah Mempunyai Tanah di Kelurahan Lontar
"Saya memiliki lahan itu dari nenek moyang secara turun-temurun, tapi saya kecewa kepada pemerintah karena tidak memperhatikan masyarakat yang memiliki lahan dari leluhurnya. Malah membela yang punya uang seperti David," kata Suid, Kamis (8/8/2024)
Masyarakat Desa Pangkalan Benteng kini merasa bosan mengurus lahan tersebut dan mengancam akan menduduki lahan tersebut karena merasa tidak mendapatkan keadilan dari pemerintah. Masyarakat hanya bisa berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan adil.andre
Editor : Redaksi