Kontroversi Angela Lee, 2 Kali Dibui Terkait Penipuan dan Penggelapan hingga Pacari Gembong Narkoba

JAKARTA - Angela Lee, selebgram yang dikenal dengan nama panggung Barbie Jowo, kembali tersandung kasus hukum terkait penipuan. Kasus terbaru ini menambah deretan skandal yang mengelilingi kehidupannya.

Dikenal karena gaya hidup glamor dan popularitas di media sosial, Angela kini menghadapi tantangan besar setelah terlibat dalam dugaan penipuan sejumlah besar uang.

Tak cuma kasus hukum, Angela Lee juga dikenal hobi kawin cerai.

Angela Lee pertama kali membina rumah tangga dengan David Hardian. Pernikahan pertama Angela Lee dengan David Hardian Sugito berlangsung pada 2012 hingga 2018 dan selama pernikahan ini mereka dianugerahi seorang putra berinisial LV.

Pernikahan kedua Angela Lee dengan Alexander bertahan selama hampir 2 tahun. Pada 20 Oktober 2020, Angela Lee menikah dengan Alexander, lalu di 25 Mei 2022 mereka resmi bercerai yang diumumkan melalui postingan Instagram Angela Lee dengan caption ucapan terima kasih atas hubungan yang terjalin selama 4 tahun.

Angela Lee pernah terlibat dalam kasus penipuan besar yang menyeretnya dan sang mantan suami, David Hardian Sugito, ke dalam jeratan hukum. Pada awal 2018, Angela dan David ditahan oleh Polres Sleman, Yogyakarta, setelah dilaporkan oleh seorang warga bernama Santoso Tandyo. Kasus ini bermula dari kerja sama investasi bisnis jual beli mobil yang dikelola David, yang kemudian dialihkan ke bisnis tas impor mewah milik Angela.

Meski awalnya Santoso menerima keuntungan yang dijanjikan, pada bulan Mei 2017, investasi tersebut mulai macet. Angela diketahui bertindak tidak jujur dengan menggunakan uang investasi untuk membayar utang pribadi dan membeli mobil mewah, alih-alih menjalankan bisnis seperti yang dijanjikan.

Penangkapan Angela dan David pada 5 Februari 2018 menjadi sorotan publik setelah foto mereka mengenakan seragam tahanan oranye tersebar luas di media sosial. Dalam penyelidikan, polisi mengamankan 41 tas impor mewah dari merk-merk ternama seperti Hermes, Chanel, dan Dior, empat jam tangan mewah, serta sejumlah buku tabungan dan ponsel. Angela Lee kemudian dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang membuatnya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Pada 2023 di bulan Oktober, Satgas Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba Polri berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional milik Fredy Pratama. Salah satu tersangka yang ditangkap adalah M.Najih, atau yang dikenal dengan inisial MNA, yang ternyata merupakan kekasih selebgram terkenal, Angela Lee.

Menurut Ketua Satgas Irjen Asep Edi Suheri, MNA diduga berperan sebagai kurir narkoba dalam jaringan Fredy Pratama dan telah menjalin hubungan dengan Fredy sejak pertemuan mereka di Banjarmasin pada tahun 2009.

Cilegon dalam

Meski baru mengetahui pekerjaan Fredy sebagai pengedar narkoba beberapa tahun belakangan, MNA terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut sejak 2011 hingga 2013. Dari pekerjaannya sebagai kurir narkoba, MNA berhasil mengumpulkan kekayaan yang signifikan. Sebagian dari uang hasil kejahatan tersebut diketahui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Angela Lee, sementara sebagian lainnya dipakai untuk membeli sebuah unit apartemen di Patraland Amarta, Yogyakarta, senilai Rp1,5 miliar.

Apartemen tersebut kini telah disita oleh pihak berwajib sebagai bagian dari total aset senilai Rp71,53 miliar yang berhasil diamankan dalam operasi ini. Angela Lee sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 2 Oktober 2023 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkoba Fredy Pratama.

Angela Lee kembali tersandung kasus hukum. Kali ini, ia ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan tas mewah. Pada 15 Agustus 2024, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa status Angela telah meningkat dari saksi menjadi tersangka.

Angela saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, dan berkas perkaranya sudah dikirimkan ke Kejaksaan. Dugaan penipuan ini mengakibatkan korban berinisial FI mengalami kerugian sebesar Rp3,2 miliar.

Kasus ini berawal dari pembelian 15 tas mewah merek Hermes dan Louis Vuitton (LV) yang dilakukan Angela dari FI dengan skema pembayaran cicilan. Namun, meskipun tas-tas tersebut sudah dijual kembali oleh Angela kepada pembeli akhir (end user) dan telah dibayarkan, uang tersebut tidak diserahkan kepada FI, melainkan diduga digelapkan untuk membayar utang pribadi Angela.

Dari kasus ini, penyidik telah menyita 14 surat perjanjian jual beli tas serta foto tas LV sebagai barang bukti. Kombes Ade Ary menegaskan bahwa Angela Lee saat ini resmi ditahan atas kasus penipuan dan penggelapan.mg

Editor : Redaksi

Berita Terbaru