UGM Tuding DPR Memanipulasi Konstitusi

JOGJAKARTA- Fisipol UGM mengeluarkan pernyataan sikap usai Baleg DPR sepakat merevisi Undang-undang (UU) Pilkada hari Rabu (21/8). Revisi UU itu rencananya disahkan DPR pada hari ini, Kamis (22/8).

Dekan Fisipol UGM Wawan Mas'udi mengatakan pernyataan sikap itu disusun pagi tadi.

Baca Juga: Puti Guntur Soekarno Konsisten Bangun Generasi Milenial Berlandaskan Ideologi Bangsa

"Resmi kami susun pagi tadi untuk sikapi situasi demokrasi di Tanah Air. Silakan dikutip," kata Wawan saat dikonfirmasi, Kamis (22/8).

Berikut pernyataan sikap Fisipol UGM:

Menyikapi situasi demokrasi di Tanah Air yang semakin lenyap dalam beberapa waktu terakhir, termasuk yang terkini perlawanan balik kekuatan mayoritas DPR terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilihan Kepala Daerah, Fisipol UGM menyatakan sikap sebagai berikut:

• Mengecam semua bentuk orkestrasi dan manipulasi konstitusional terhadap prosedur demokrasi, yang sudah dan sedang berlangsung, yang telah menjadi jalan untuk melanggengkan kekuasaan dan tirani mayoritas.

Baca Juga: Prihatin Kondisi Negara, Putri Gus Dur Sebut Konstitusi Sudah Dikangkangi

• Menolak berbagai bentuk legalisme otokratik sebagai cara untuk melegitimasi praktik-praktik berkuasa yang merendahkan nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Cilegon dalam

• Menuntut prosedur Pilkada yang bermartabat dan fair, sebagai pilar pokok demokratisasi.

• Mendorong KPU untuk berpegang pada keputusan Mahkamah Konstitusi, sebagai satu-satunya peluang konstitusional untuk menjaga demokrasi di negeri ini.

Baca Juga: Tolak RUU Pilkada, Ratusan Mahasiswa Kepung DPRD Ponorogo

• Mendorong kekuatan masyarakat sipil sebagai aktor demokrasi yang tersisa untuk berkonsolidasi dan terus aktif menyelamatkan demokrasi Indonesia dari kepunahan.ugm

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru