JOMBANG (Realita) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, mulai membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati pada 27-29 Agustus 2024.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Jombang 2024 tersebut, tertuang dalam surat nomor 399/PL.02.2-PU/3517/2024.
Baca Juga: Perkuat Pengawasan, Bawaslu Cilegon Gelar Media Meeting
Dalam pengumuman itu sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Yang sudah diakomodir dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sehingga berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jombang Nomor 1447 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang tahun 2024 tak lagi menggunakan ambang batas yang lama.
"Sekarang partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Jombang tahun 2024. Cukup memenuhi syarat minimal suara sah paling sedikit 6,5 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu anggota DPRD Kabupaten Jombang 2024, yaitu sebanyak 52.479 suara sah," kata Ketua KPU Kabupaten Jombang, Ahmad Udi Masjkur, Minggu (25/8/2024).
Pendaftaran pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Jombang 2024, diungkapkannya mulai dibuka selama tiga hari mulai 27-29 Agustus.
"Sesuai surat nomor 399/PL.02.2-PU/3517/2024 waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 WIB di hari pertama dan kedua. Sedangkan hari ketiga mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB di Kantor KPU Jombang yang ada di jalan KH Romly Thamim Sumbermulyo, Jogoroto," jelas Udi.
Baca Juga: Program Dasawisma WarSa Tak Relevan Dibandingkan Program RT RW Mundjidah-Sumrambah
*Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati*
1. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
5. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon d. Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon.Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim
7. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. Bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang
8. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum teta
9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian
10. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
11. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
12. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
13. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi
14. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, an Calon Wakil Walikota.
15. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama
16. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon
17. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota
18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan
19. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan dan
20. Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan yakni:
Baca Juga: Diduga Fasilitas Kecamatan Talang Kelapa Digunakan untuk Kampanye Paslon Bupati Banyuasin
1. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak
2. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon
3. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara
4. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik
*Syarat Akses Silon Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati*
1. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik tingkat Kabupaten Jombang mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Jombang
2. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan
3. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN. SILON PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai politik peserta pemilu tingkat serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubungpenghubung
4. Pasangan calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN. SILON. PARPOL. KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/PermohonanSilonkadaJombang
Editor : Redaksi