PONOROGO (Realita)- Kendati telah difasilitasi jajaran Polres Ponorogo dengan menggelar ajang dragbike setiap hari Sabtu, bersama Komunitas Pecinta Drag Bike Ponorogo (KPDP). Namun hingga kini pelaku balap liar masih marak di Kota Ponorogo.
Hal ini pun membuat jajaran Polres Ponorogo geram, dan bakal menindak tegas pelaku balap liar yang terjaring razia petugas tanpa ampun.
Baca Juga: Bubarkan Balap Sepeda Angin, Dua Anggota Satpol PP Surabaya Dikeroyok
Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Bayu Pratama Sudirno mengaku, sesuai perintah Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo penindakan balap liar akan menjadi atensi Polres Ponorogo. Langkah tegas pun akan diambil guna menyikapi masih maraknya balap liar di Ponorogo. Tak hanya melakukan razia balap secara rutin, sepeda motor pelaku balap liar juga akan disita, pun hingga pencabutan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
" Jika nanti masih ada balapan liar dan knalpot brong, akan kita tindak dengan tegas kemudian kita berikan efek jera. Yang terjarinh razia motor akan disita, bisa hingga pencabutan SIM bagi pelaku," ujarnya, Selasa (03/09/2024).
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Amankan 10 Anak Balap Liar
Bayu mengungkapkan, sepihak anggota Sat-Lantas Polres Ponorogo akan diterjunkan untuk melakuka razia da. patroli secara masif. Bagi pelajar yang terjaring razia balap liar, tidak hanya orang tua yang dihadirkan, namun hingga pihak sekolah juga dipanggil ke Polres.
" Khusus yang pelajar, kita panggil orang tuanya, dan pihak sekolahnya juga. Agar ada efek jera. Karena kita sudah memfasilitasi diajang KPDP," ungkapnya.
Baca Juga: Surabaya Jadi Tuan Rumah Ajang Balap Bergensi, Sirkuit GBT Dinilai Punya Aspal Terbaik
Diketahui sebelumnya, sebanyak 33 kendaraan bersama pengendaranya diamankan oleh Sat-Lantas Polres Ponorogo, akibat terjaring dalam razia balap liar di Jalan Suromenggolo Kota Ponorogo, Sabtu (31/08/2024) dini hari.
Pelaku yang kebanyakan remaja usia pelajar ini, terjaring razia saak akan melakukan balap liar. Mereka tak bisa melarikan diri usai dikepung petugas. Untuk memberikan efek jera, mereka pun dihukum menuntun sepeda motor nya dari kawasan Jalan Suromenggolo hingga ke Kantor Polres Ponorogo sejauh 7 kilometer. znl
Editor : Redaksi