SEMARANG- Ibunda mendiang dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, secara resmi melaporkan senior almarhum ke Polda Jawa Tengah untuk mengungkap kasus kematian putrinya.
Baca Juga: Prof.Dr. Suharnomo, SE, M.Si Dilantik Jadi Rektor Undip 2024-2029
Nuzmatun Malinah, ibunda mendiang dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang ditemani putrinya juga merupakan adik almarhumah dr Nadia dan kuasa hukum Kementerian Kesehatan Misyal Achmad baru keluar dari Polda Jawa Tengah setelah beberapa jam proses membuat laporan.
Secara resmi ibunda mendiang dokter Aulia Risma Lestari melaporkan kematian putrinya ke Polda Jawa Tengah dengan laporan nomor LP/B/133/IX/2024/Spkt/Polda Jawa Tengah.
"Kami 8 jam di dalam ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda untuk bikin laporan dan menyerahkan bukti-bukti," kata Misyal Achmad, Rabu, 4 September 2024.
Setelah laporan ke kepolisian terkait kematian dokter Aulia Risma Lestari, lanjut Misyal Achmad, pada Kamis, 5 September 2024, akan kembali ke Polda Jawa Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Meskipun enggan menyebutkan nama-nama namun terlapor dalam kasus tersebut adalah senior-senior di PPDS Anestesi Undip dan kepala prodi di jurusan yang ditempuh oleh korban.
"Kami menjalani laporan delapan jam dengan terlapor lebih dari satu orang, semua seniornya karena ada pembiaran dan tidak ada penanganan maksimal dari guru (dosen) dalam kasus ini," imbuhnya.
Selain membuat laporan resmi ke Polda Jawa Tengah, ungkap Misyal Achmad, juga diserahkan sejumlah bukti-bukti seperti bukti chatting whatsapp, bukti transfer bank, dan bukti lainnya untuk menguatkan laporan adanya dugaan perundungan, intimidasi dan ancaman yang dialami oleh korban sebelum meninggal akibat bunuh diri.
Baca Juga: Smart Farming 5.0 sebagai Orasi Ilmiah Prof Atin Binus Semarang
Pembiaran yang dilakukan oleh senior korban, menurut Misyal Achmad, di antaranya ketika korban mengeluh jam kerja yang overtime atau hampir 24 jam yakni mulai dari pukul 03.00 WIB pagi hingga pukul 01.30 WIB yang hari berikutnya berlangsung setiap hari, bahkan berkali-kali keluhan korban telah disampaikan melalui ibunya ke pihak kampus yakni kepada Kepala Prodi sejak 2022 tidak ditanggapi secara serius.
Adanya laporan tersebut, ujar Misyal Achmad, diharapkan dapat menjadi pemicu bagi korban lainnya untuk berani buka suara agar dunia kesehatan tidak terkontaminasi hal-hal negatif.
"Dokter itu harus bermental santun bukan main gaya preman," tambahnya.
Hal itu juga dibenarkan dokter Nadia, adik kandung dokter Aulia Risma Lestari bahwa sejumlah bukti dalam kasus ini telah diserahkan ke kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Rektor UNDIP Resmikan Gedung Serbaguna Muladi Dome
"Semua bukti kami miliki sudah kita serahkan, tetapi tidak ada menyangkut pelecehan seksual," ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan bahwa ibunda dari dokter Aulia Risma Lestari Risma, mahasiswi PPDS Undip datang ke Polda Jateng untuk mengadu kematian anaknya. Kepolisian telah menerima pengaduan tersebut dan segera akan dianalisis untuk dirapatkan hasil laporan tersebut.
"Kami belum dapat memastikan apakah pengaduan ibunda Risma berkaitan dengan soal kasus perundungan atau berkaitan aduan lainnya, tetapi aduan itu menjadi pijakan penting polisi untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut," katanya.mr
Editor : Redaksi