Bawa Senjata Tajam, Ketua Pelaksana Kopdar Ditetapkan Jadi Tersangka

TUBAN (Realita)  - Kepolisian Resor Tuban amankan seorang laki-laki berinisial W (22) warga kecamatan Parengan yang merupakan ketua pelaksana Kopi Darat (Kopdar) dari salah satu perguruan pencak silat. W diamankan kedapatan membawa senjata tajam.

Kejadian bermula pada hari Minggu (11/04/2021) ketika sekira 200 orang dari salah satu Perguruan Pencak Silat melakukan konvoi dari arah timur kota Tuban menuju pantai Semilir kecamatan Jenu untuk menghadiri kopi darat yang dilaksanakan oleh komunitasnya. 

Baca Juga: Pria Petentang Petenteng Bawa Sajam Berhasil Diamankan

Sesampainya di pantai Semilir Desa Socorejo Jenu, rombongan di himbau untuk kembali oleh anggota Polsek Jenu karena dikhawatirkan terjadi gesekan dengan komunitas lain, rombongan pun keluar dari pantai Semilir.

Namun setelah sampai Kawasan Industri Tuban (KIT) tak jauh dari pantai Semilir Rombongan tersebut bertemu dengan beberapa orang dari kelompok diluar komunitasnya yang kemudian terjadilah penganiayaan dan pengrusakan terhadap motor korban, serta perampasan handphone.

Mendengar kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut, Akhirnya Polsek Jenu bertindak cepat dengan membubarkan kegiatan kopdar yang berada dipantai Semilir untuk mengantisipasi serangan balik yang dilakukan komunitas dari korban pengeroyokan.

Setelah dibubarkan kemudian W (22) Ketua pelaksana Kopdar di bawa ke Mapolsek Jenu untuk dimintai Keterangan, pada saat Pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan ditemukanlah Senjata Sajam berupa Pedang yang disimpan oleh Pelaku di dalam Tas merk Alto miliknya.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, saat dikonfirmasi senin sore (12/04/2021) menjelaskan bahwa Pelaku dibawa ke Mapolres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Puluhan Pemuda Naik Motor dan Bersajam Serang Warga Semarang secara Acak

"Yang bersangkutan W sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik  karena membawa senjata tajam berupa pedang" Ucap Ruruh

Cilegon dalam

Lebih lanjut Ruruh menghimbau agar masyarakat mentaati aturan agar memberitahukan setiap kegiatan kepada pihak kepolisian setempat saat akan melaksanakan kegiatan.

"Kami himbau kepada masyarakat, sebelum mengadakan kegiatan harus memberitahukan kepada Kepolisian setempat," Imbaunya.

Baca Juga: Tim Patroli Polsek Kertosono Tangkap Dua Pemuda yang Bawa Celurit

Selain itu Orang nomer satu di porles Tuban itu juga menegaskan, saat ini juga masih dalam situasi Pandemi Covid-19, terlebih kegiatannya berupa pengumpulan massa yang bisa menjadi penyebab kerumunan, agar pemberitahuan juga diberikan kepada Satgas Gugus Covid-19.

"Kalau masih ada kegiatan serupa, kopi darat, melibatkan banyak orang, konvoi di jalan, membahayakan pengguna jalan , dan masyarakat akan kita bubarkan, dan bila ada perbuatan pidana akan kita proses secara hukum. Tegasnya Ruruh Kapolres Tuban.

Sedangkan alasan tersangka membawa sajam, ketika W ditanya penyidik hanya menjawab pendek "Untuk jaga-jaga saja,", pungkasnya.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru