Sebanyak 12 Desa di Lamongan Kembalikan Uang Lebihan PTSL ke Kejaksaan

LAMONGAN (Realita) - Sebanyak 12 Desa di Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, mengembalikan uang sisa dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) sebesar 1,7 milyar rupiah ke Kejaksaan Negeri Lamongan, Jumat (20/9/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Rizal Edison, mengatakan 12 desa di Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan itu meliputi Desa Sidodowo, Kedunglerep, Medalem, Jatipayak, Pule, Kedungpengaron, Sumberagung, Yungyang, Jegreg, Nguwok, Kedungrejo dan Sambungrejo.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa 2019-2020, Kades Crabak Ponorogo Jadi Tersangka

"Dalam perkara ini tentunya hanya surat perintah untuk pendalaman terkait adanya PTSL di Kecamatan Modo. Kini baru surat perintah pendalaman tugas pertama, jadi kini dikembalikan oleh semua desa, " terang Kajari Lamongan, Rizal Edison. (11/09/2024).

"Uang yang sudah dikembalikan ini, tentunya akan dikembalikan ke kas desa masing - masing dengan harapan nantinya akan digunakan sebagaimana peruntukannya. Meski demikian, Kejaksaan Negeri Lamongan tetap melakukan pemantauan hingga benar - benar digunakan semestinya. Mengingat uang tersebut adalah uang rakyat, sehingga harus digunakan untuk pembangunan di desa agar masyarakat bisa menikmati. Sehingga tidak ada temuan yang memberatkan kepala desa dan juga pokmas untuk saat ini, karena sudah dikembalikan," lanjutnya.

Baca Juga: Polemik Pembangunan TPS Hanya Berupa Pondasi di Jombang, Tomas: Kami Merasa Dikadali Kades Pulorejo

Lebih jauh, Rizal mengungkapkan, untuk satu bidang tanah sendiri sesuai dengan peraturan hanya tiga yang bisa dikenakan biaya, seperti misalnya biaya materai, biaya pengadaan dan biaya patok.

"Untuk biaya satu bidangnya, tentunya harus sesuai dengan kesepakatan musyawarah antara pemohon dengan panitia," tandasnya.

Baca Juga: Teguh Ariyanto S.H, M.H, Mulai Melirik Kasus Ujian Perades Tahun 2023

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru