Polres Batu Gelar Operasi Zebra Semeru 2024, Fokuskan 14 Titik Pelanggaran

BATU (Realita)- Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata pimpin apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024 di Lapangan Mapolres Batu. Senin (14/10/2024)

Pelaksanaan Ops Zebra Semeru 2024 akan berlangsung selama dua pekan mulai tanggal 14 sampai 27 Oktober 2024. Kegiatan in dihadiri PJ. Walikota Batu, Dandim 0818 Malang – Batu, Kajari Batu, beserta stakeholder dan elemen elemen masyarakat Kota Batu.

Baca Juga: Operasi Zebra Musi 2024 Dimulai Fokus pada 7 Pelanggaran Lalu Lintas

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S. H. S, I. K. M. Si. mengungkapkan jika operasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.

"Kami berharap dapat menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Petugas nanti bakal fokus pada 14 jenis pelanggaran,” ujarnya usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Zebra di Mapolres Batu.

AKBP Andi menuturkan bahwasannya, pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024 ini diharapkan tidak hanya menjadi upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. Data menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas seringkali berujung pada kecelakaan yang menyebabkan kerugian materi hingga korban jiwa.

"Pada Operasi Zebra Semeru 2024 merupakan bagian dari rangkaian operasi kepolisian yang rutin digelar setiap tahun. Namun, tahun ini memiliki signifikansi khusus karena bertepatan dengan agenda nasional yang penting yaitu Pilkada 2024. Kemudian Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan lebih disiplin dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,"tutur Kapolres Batu.

Baca Juga: Dicegat Polisi, Pengendara Motor malah Ngebut, Ini yang Terjadi

Sementara itu Kasat Lantas Polres Batu AKP Diamond AKP Diamond R. Bangun, S.T.K., S.I.K., M.H., menerangkan setidaknya ada 14 pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran Operasi Zebra Semeru 2024 ini. Berikut daftarnya:

Cilegon dalam

1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan.
2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
3. Pengemudi di bawah umur.
4. Kendaraan yang melawan arus.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Menggunakan ponsel saat berkendara.
7. Tidak memakai sabuk keselamatan.
8. Melampaui batas kecepatan.
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan.
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Batu AKP Diamond AKP Diamond R. Bangun, S.T.K., S.I.K., M.H., sebelumnya menyatakan, pelanggar Operasi Zebra 2024 akan dikenai sanksi berupa teguran hingga penilangan.

Baca Juga: Ops Zebra Semeru 2023, Polres Madiun Kota Apresiasi Pengendara Tertib

“Pendekatan utama dalam operasi kali ini difokuskan pada sosialisasi dan edukasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan bersama.” Ungkap AKP Diamond.

Sanksi teguran akan diberikan kepada pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan.

“Namun demikian, petugas di lapangan tetap diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu. Selama Operasi Zebra 2024 berlangsung, petugas juga akan mengutamakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar,”jelas AKP Diamond. (Ton)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru