Ratusan Warga Sedayulawas Lamongan Tolak Penggunaan Sumur Bor Diduga Ilegal

LAMONGAN (Realita) - Ratusan warga Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, melakukan penolakan terhadap usaha perorangan yang menggunakan Air Bawah Tanah (ABT) dengan sumur bor yang diduga ilegal.

Mufid, warga setempat mengatakan ada 2 titik sumur bor yang dipersoalkan, salah satunya milik warga Kecamatan Brondong yang digunakan untuk mensuplai perusahaan Es. Mereka meminta aktifitas tersebut ditutup agar ketersediaan air bawah tanah tidak habis.

"Titik pertama milik pak Puthut Sujanto. Pabrik es nya ada di daerah Brondong belakang Telkom. Tapi karena kekurangan air, beliau beli tanah di lereng bukit Kendil guna dieksploitasi sumber airnya untuk suplai pabrik es," ungkapnya kepada realita.co. Sabtu (26/10/2024).

Lalu, masih menurut Mufid, titik kedua milik Bapak Muadhim. Sumur bor itu digunakan untuk suplai kebutuhan air pabrik di sekitar Sedayulawas. Bahkan pengambilan airnya sehari semalam bisa mencapai lebih dari 10 truk tangki," terusnya.

Lebih lanjut, Mufid mengatakan masih menunggu rapat bersama Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dengan Pemerintah Desa Sedayulawas yang sampai hari ini belum terlaksana. Namun ia mengaku sudah mengantongi ratusan surat pernyataan penolakan yang ditanda tangani warga setempat.

"Kita tidak memberi batasan secara tertulis. Hanya secara lisan sampai Senin (28/10). Tapi kita sudah mengantongi tanda tangan penolakan warga 150 an orang," pungkasnya.

Sementara itu, Kades Sedayulawas, Heni Fikawati, mengaku persoalan itu sudah pernah dilakukan mediasi bersama warga dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Brondong. Meskipun masih ada warga yang tetap menolak.

"Sudah dimediasi desa bersama Muspika juga dan sudah ada kesepakatan dengan warga dengan pembatasan pengambilan air. Tapi ada sebagian warga yang belum terima," kata Heni saat dikonfirmasi realita.co melalui sambungan WhatsApp (WA) nya.

Cilegon dalam

"Kita tetap menampung aspirasi dari warga yang belum terima kesepakatan dalam musyawarah," terusnya.

Disisi lain, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakrawala Keadilan, Hilal Ahmar, juga menanggapi persoalan tersebut. Ia mengatakan penolakan warga dinilai wajar, lantaran khawatir ketersediaan sumber air bawah tanah habis seperti yang terjadi di beberapa desa lainnya.

"Banyak warga di beberapa desa lainnya yang mengeluh kepada kami. Saat ini mereka mengaku kekeringan karna sumber air di desanya sudah habis setelah diserap dan digunakan para pelaku usaha untuk mengolah usahanya. Dan kami harap itu tidak terjadi di Desa Sedayulawas. Maka kami mendukung tuntutan warga Sedayulawas untuk menutup sumur bor tersebut. Terlebih jika sumur itu tidak berijin atau ilegal," ujar pria asal Desa Paciran, Kecamatan Paciran Lamongan itu.

Saat ini masyarakat Sedayulawas masih menunggu sikap pihak-pihak terkait untuk melaksanakan tuntutan mereka dan menutup sumur bor tersebut.

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru