Buronan Interpol Amerika Kasus Penculikan Anak Diusir dari Bali

BADUNG (Realita) - Satu warga negara asing (WNA), LCK (37) asal Amerika menjadi buronan Interpol ditangkap Imigrasi di Bali.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyatakan LKC masuk ke Indonesia dengan Izin Kunjungan dan terakhir memegang ITAS yang berlaku hingga 02 April 2025.

LCK datang ke Indonesia beserta beserta suaminya, CLW (40), dan ketiga anak mereka, yaitu RC (10), NW (6), dan NLW (3),

"Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai, ia (LCK) diduga menghindari proses hukum di negaranya terkait perselisihan hak asuh dengan mantan suaminya, SR. LKC pun masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak 20 Agustus 2024," ujar Dudy, Selasa (29/10).

Dudy menjelaskan, atas permintaan pemerintah Amerika Serikat (AS), setelah ia (LCK) didakwa oleh Pengadilan Distrik AS di Tennessee atas tuduhan Penculikan Anak Internasional karena membawa anaknya, RC keluar dari AS tanpa izin dan melanggar hak asuh hukum dari mantan suaminya.

"Dalam penyelidikan Federal Bureau of Investigation (FBI) LKC diketahui berada di Indonesia dan LKC berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 22 Oktober 2024," bebernya.

Atas pelanggaran tersebut, LKC dikenakan Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut berbunyi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha
menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kendarai Motor, Tewas Tersangkut Kabel

SAAT mengendarai sepeda motor melewati lokasi konstruksi, seorang pengendara motor berusia 31 tahun tersangkut kabel, jatuh ke jalan, dan meninggal seketika …

Buldoser Tabrak Pasar, 8 Orang Tewas

SEBUAH buldoser menabrak pasar di Beijing! Darah berceceran di tempat kejadian, beberapa orang tampak tergeletak di jalan, pengemudi diseret dari kursi …