Era Digital, DPRD Surabaya Revisi Aturan Penyelenggaraan Perpustakaan

SURABAYA(Realita)-Peraturan penyelenggaraan perpustakaan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera direvisi. DPRD Kota Surabaya akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perpustakaan.

Raperda ini merupakan Raperda inisiatif dari DPRD Kota Surabaya yang merupakan Raperda perubahan dari Perda nomor 5 tahun 2009 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Imbau Warga Tertib Adminduk Demi Kelancaran Bantuan Sosial

Ketua Pansus Raperda Penyelenggara Perpustakaan Bahtiar Rifai mengatakan, pembahasan Raperda ini bertujuan untuk menyempurnakan Perda nomor 5 tahun 2009.

“Mengingat di perda lama itu ada beberapa peraturan yang sudah tidak sesuai lagi makanya di raperda yang baru ini kita menyesuaikan dengan peraturan yang sudah diperbaharui oleh pemerintah pusat maupun perda di daerah Jawa Timur maupun di Surabaya,” jelasnya.

Ia mengatakan, Raperda ini nantinya memiliki target pertama yakni meningkatkan minat baca masyarakat. “Yang kedua kita juga mengikuti perkembangan kekinian di daerah kita di Surabaya maupun di Indonesia terkait dengan digitalisasi karena selain buku yang konvensional kita juga harapkan adanya digitalisasi terkait perpustakaannya nanti,” kata anggota Komisi A DPRD Surabaya ini.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Upaya Jemput Bola Perekaman KTP-el Ke Sekolah-Sekolah

Dalam pertemuan kali ini, Pansus melibatkan akademisi, Dinas Perpustakaan, dan bagian hukum Pemkot Surabaya.

Cilegon dalam

Untuk diketahui, Pansus Raperda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan ini dibentuk sejak 23 Juli 2021 dan ditargetkan selesai pada 23 September 2021.

Hingga saat ini, Bahtiar mengatakan masih dalam tahap meminta masukan dari berbagai pihak, agar nantinya Raperda dapat sesuai dengan perkembangan zaman.

Baca Juga: Hari Kesehatan Nasional, Pemkot bersama PERSI Gelar Surabaya Pahlawan Run 2024

“Tapi kita pada kesempatan ini tidak membahas pasal perpasal karena kita masih meminta masukan dari para akademisi maupun dari tim perumus naskah akademik, jadi intinya kita dari rapat pertama, kedua dan mungkin yang ketiga nanti intinya kita intinya belanja masalah dulu, perkembangan atau apa-apa yang perlu dituangkan dalam Raperda perpustakaan ini,” pungkas politisi Partai Gerindra ini.(arif)

 

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru