JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melantik Siti Azizah sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Deputi Bidang Kewirausahaan) Kementerian Koperasi dan UKM.
Siti Azizah dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik (Keppres) Indonesia Nomor 113/TPA Tahun 2021 tanggal 5 Agustus 2021. Siti Azizah menggantikan Deputi sebelumnya yakni Victoria Br Simanungkalit, yang sudah memasuki masa purnatugas.
Baca Juga: Resmi Dilantik Sebagai Pimpinan Definitif DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono Langsung Bentuk AKD
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam sambutannya mengatakan, penataan struktur organisasi di tubuh Kementerian Koperasi dan UKM terus dilakukan demi memastikan pelaksanaan program-program strategis yang ditetapkan bisa berjalan dengan baik. Dengan begitu diharapkan target untuk menumbuhkembangkan sektor UMKM bisa tercapai.
"Diangkatnya Siti Azizah diharapkan mampu mempercepat rencana strategis Kementerian Koperasi dan UKM dalam meningkatkan rasio kewirausahaan di Indonesia menjadi 4% pada tahun 2020-2024. Rasio kewirausahaan Indonesia relatif tertinggal, masih di bawah Thailand 4,26%, Malaysia 4,74%, dan Singapura 8,76%," kata MenkopUKM dalam sambutannya, Kamis (19/8).
MenkopUKM meminta agar pejabat yang baru dilantik bisa cepat menyesuaikan dan bisa memberikan energi baru dalam upaya mencapai target-target pemerintah di sektor koperasi dan UKM. Teten juga berpesan agar masing-masing pejabat di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM mengintensifkan koordinasi dan kolaborasi sehingga setiap program bisa berjalan dengan baik.
"Saya harap Bu Siti Azizah bisa membawa kultur baru di Kementerian Koperasi dan UKM. Silahkan melakukan deregulasi, debirokratisasi, atau lainnya tapi intinya cari cara yang mempermudah dalam menjalankan tugas bukan mempersulit, tapi tentu tanpa mengabaikan akuntabilitas," kata Teten Masduki dalam sambutannya.
Baca Juga: Ketua STIK Lemdiklat Polri Resmi Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham
Teten juga meminta seluruh pejabat di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM menjalankan fungsi organisasi yang baik dan tidak kaku sebagaimana yang diterapkan pada sektor swasta. Menurutnya cara-cara pengorganisasian semacam ini juga sudah diterapkan di tingkat menteri. Pembagian-pembagian tugas yang tidak kaku dan mengedepankan koordinasi akan mempercepat pencapaian target dari sebuah program. Apabila diperlukan, Teten mengizinkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menjalankan sebuah program dengan melibatkan antar-kedeputian.
"Jadi di swasta itu diterapkan menajemen matriks, pembagian kerja mereka tak lagi kaku. Saya masih menangkap pembagian kerja antardeputi masih ada yang kaku. Saya targetkan secara spesifik sebaiknya dibentuk gugus tugas sendiri yang melibatkan antardeputi antardepartemen saat menjalankan sebuah program," imbuh Teten.
Teten berharap ada akselerasi nyata yang bisa dilakukan untuk mempercepat pencapaian target Kementerian Koperasi dan UKM dalam meningkatkan kewirausahaan. Walaupun diakui bahwa untuk menciptakan wirausaha baru penuh dengan tantangan. Tentunya tantangan ini harus disikapi dengan kerja keras, cerdas, dan ikhlas melalui stategi yang tepat, cepat, dan akurat.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Surabaya Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
"Untuk mencapai target rasio kewirausahaan nasional dengan tantangan era pandemi yang cukup panjang ini tentunya diperlukan kepemimpinan yang baik, mengetahui dirinya dengan baik, belajar dari pengalaman, saling membangun koordinasi dengan orang lain, dan mampu menyesuaikan diri dalam perubahan," tutup Teten.
Sementara itu di waktu yang sama, Deputi Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM Siti Azizah menegaskan bahwa dirinya akan bekerja maksimal dan penuh tanggung jawab. Dengan pengalamannya sebagai wirausahawan dan juga pernah berkecimpung di industri pembiayaan serta asuransi, dia optimis bisa membantu masyarakat untuk menjadi wirausahawan yang tangguh terutama di tengah pandemi seperti saat ini. Dia berjanji akan menggunakan tugas dan jabatannya untuk didedikasikan pada upaya pencapaian target peningkatan rasio kewirausahaan.agus
Editor : Redaksi