Wujudkan Desa Tangguh Mandiri melalui Cerdas Manajemen Pengelolaan Keuangan Desa

PENGELOLAAN Keuangan Desa mengambil peran besar dalam semangat mewujudkan Desa Tangguh dan Mandiri. Negara yang makmur adalah negara yang dapat menjamin kesejahteraan warganya. Kemandirian yang dimulai dari entitas wilayah terkecil namun terkuat karena memiliki otonomi asli, yakni desa, dapat menjadi pioneer kekuatan negara. Keberadaan dana desa sejatinya dirahkan guna menciptakan kemandirian ekonomi desa yang akhirnya akan memperkuat kemandirian ekonomi Negara Republik Indonesia. 

Desa harus memahami bahwa pengelolaan keuangan desa semestinya bertujuan pada pembangunan yang berkelanjutan. Hal mana sesuai dengan tujuan penganggaran dana desa tahun anggaran 2021 yakni diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa, sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT No 13/2020. Berdasarkan prioritas penggunaan dana desa tersebut, diperlukan kemampuan manajemen pengelolaan keuangan desa yang baik, serta sesuai dengan prinsip manajemen keuangan pemerintah, menjamin tercapainya prinsip good governance. 

Baca Juga: Perkara Koperasi Primer UPN, Tersangka Niat Kembalikan Kerugian Uang Negara

Dalam hal pengelolaan keuangan desa yang berfokus pada pembangunan nasional atau SDGs nasional, ditujukan dengan berbagai proritas pembangunan yang tidak hanya tentang pembangunan fisik desa. Kondisi demikian, apabila didiamkan, justru akan menyebabkan tidak optimalnya pembangunan desa, entitas wilayah terkecil dari Negara Indonesia. Dampak negatif yang dikhawatirkan adalah, pada akhirnya pembangunan nasional atau SDGs dari desa menjadi tidak tercapai.

Perlu kita ketahui bersama, bahwa agenda manajemen keuangan desa dapat dipahami sebagai suatu kegiatan pengelolaan keuangan pedesaan. Pengelolaan keuangan pedesaan merupakan suatu kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan pedesaan yang tertuang dalam siklus Pengelolaan Keuangan Desa, yakni dimulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.

Tak berhenti sampai di situ, dalam pengelolaan keuangan desa, perlu untuk dipahami kaitannya dengan keberjalanan manajemen pengelolaan keuangan desa yang harus sejalan dengan asas transparansi, akuntabel, partisipatif, sekaligus tertib dan disiplin anggaran. Desa harus menyadari bahwa pengelolaan keuangan desa harus pula didasarkan pada prinsip kehati-hatian. 

Baca Juga: DD Ponorogo Tahun Ini Naik Rp 1,9 Miliar, 21 Desa Tercepat Lakukan Penyerapan Tahap I

Source  : pict by google (https://www.keuangandesa.info/2018/03/desa-mandiri-dengan-dana-desa.html)Source : pict by google (https://www.keuangandesa.info/2018/03/desa-mandiri-dengan-dana-desa.html)

Inilah peran kita bersama, mewujudkan desa tangguh mandiri ternyata tidak hanya bisa diwujudkan dengan sekedar memiliki kemauan, namun juga harus didasarkan pada kemampuan akan pengetahuan menajemen pengelolaan keuangan desa. Sekalipun tentu, kemauan untuk belajar adalah bekal yang sangat dibutuhkan. 

Baca Juga: Pengurus Koperasi UPN Surabaya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, MAKI: Ini Perdata

Oleh : Dra. Ec. Nurjanti Takarini, M.Si.

(Dosen UPN “Veteran” Jawa Timur)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru