Tak Hormati Putusan Pengadilan, Ahli Waris Usir Paksa Penghuni Lahan di Margomulyo

SURABAYA-  Perjuangan Nanang Agung Widodo akhirnya membuahkan hasil setelah memengankan sengketa lahan di Jl Margomulyo No 59 Surabaya. Berbekal putusan Mahkamah Agung (MA), Nanang yang merupakan ahli waris di lahan itu meminta kepada semua penghuni untuk meninggalkan tempat itu.

Ketegangan sempat terjadi saat sejumlah orang yang ada di tempat tersebut tidak bersedia beranjak. Namun akhirnya, sejumlah orang dari pihak ahli waris berhasil memaksa mereka untuk meninggalkan lokasi.

Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

Dari pantauan di lapangan, ahli waris dan sejumlah orang serta Kapolsek Asemrowo, Kompol Harry masih berada di lokasi. Diskusi alot sempat terjadi antara ahli waris dengan pihak kepolisian. 

Insiden sempat kembali terjadi, saat ahli waris dan pihak kepolisian sedang melakukan diskusi. Tiba-tiba sekelompok orang melemparkan batu ke area lokasi yang membuat ahli waris dan aparat kepolisian kaget dan berhamburan. Namun, insiden tersebut berhasil ditenangkan.

Juru bicara dari pihak ahli waris yakni Bambang menyatakan bahwa pihaknya mendatangi lokasi adalah untuk memperjuankan kebenaran dan hak daripada ahli waris yang sudah memenangkan putusan sampai pada tingkat Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“ Awalnya lahan milik ahli waris ini (Nanang) dikuasai oleh PT. Teguh Timur dan telah berakhir tahun 2011. Dan statusnya telah kembali ke tanah negara atau dalam penguasaan pemegang hak milik yaitu sesuai putusan PTUN 163/G/2013/PTUN.Sby kembali ke atas nama Soebowo pemilik letter C No 368 persil 44 kelas D III,” ujar Bambang saat di lokasi lahan, Sabtu (21/8/2021).

Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

Lebih lanjut, Bambang menyatakan bahwa dasar hukum kepemilikan atas lahan tersebut tidak hanya putusan PTUN nomer 163/G/2013/PTUN.Sby, namun juga putusan No 140/G/2014/PTUN Surabaya. Yang menyatakan bahwa PT. Teguh Timur bukan pemilik lagi, tapi bekas pemegang hak bangunan sehingga perbuatan hukum yag dilakukan PT. Teguh Timur yang mengalihkan hak atas tanah kepada H Mu’minin tidak berdasarkan hukum.

Cilegon dalam

Bambang juga mengatakan, langkah ini terpaksa mereka lakukan. Karena pihak yang dianggap tak memiliki legalitas dan masih mbalelo tidak bersedia meninggalkan lokasi. Padahal beberapa kali sudah diperingatkan oleh pihak ahli waris.

“Bayangkan sudah 11 tahun mereka kuasai, karena SHGB yang mereka miliki dan sudah habis sejak tahun 2011,” tegasnya.

Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur

Sementara Kapolsek Asemrowo Kompol Harry menyatakan pihaknya akan menjaga lokasi agar tidak terjadi insiden antara kedua belah pihak yang mengklaim menguasai lahan tersebut.

“ Jadi lahan ini di tempati oleh sekelompok orang yang sudah menempati tempat ini, namun disisi lain ada ahli waris yang memiliki legalitas yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap namun belum bisa dilakukan eksekusi. Nah, kita melakukan penjagaan agar tidak terjadi insiden yang tidak diinginkan antara masing-masing kelompo,” ujarnya.

Sampai saat ini, pantauan di lapangan sejumlah orang masih tampak berada di lokasi seluas 59.180 meter persegi tersebut.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru