SIMALUNGUN- Polres Simalungun melalui Tim INAFIS Sat Reskrim menunjukkan kesigapan dalam menangani kasus penemuan mayat seorang laki-laki di sebuah rumah di Jalan Basir Saragih, Huta VIII Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Mayat tersebut ditemukan pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 15.30 WIB setelah adanya laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Mengerikan! 7 Mayat Laki-Laki Ditemukan di Kali Bekasi
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan bahwa korban yang bernama Erwin Harefa (32), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya dalam posisi duduk di kursi ruang tamu. Penemuan ini bermula dari laporan seorang saksi, Saka Manurung (40), yang merupakan tukang ojek langganan korban. Saka melaporkan bahwa korban tidak menjawab panggilan telepon maupun suara dari luar rumah.
Baca Juga: Hampir Seminggu Hilang, Sopir Rental Ditemukan Tewas dengan Kondisi Tangan Terikat, Mulut Dilakban
“Setelah dilakukan pengecekan, pintu rumah korban terkunci dari dalam, dan saksi melihat korban dalam keadaan tidak bergerak melalui jendela depan rumah. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke perangkat desa dan keluarga korban,” ujar AKP Verry.
Korban, Erwin Harefa, telah lama menderita komplikasi penyakit dan rutin menjalani cuci darah selama lima tahun terakhir. Penemuan mayat ini juga melibatkan saksi lainnya, yaitu Josef Harefa (56), yang merupakan keluarga korban. Tim INAFIS Polres Simalungun bersama Polsek Bangun langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.
Baca Juga: Diduga Serangan Jantung, Pria Ini Tewas Membusuk di Rumah
Sekitar pukul 14.15 WIB, saksi Saka Manurung berusaha menghubungi korban tetapi tidak mendapatkan respons. Karena khawatir, ia mendatangi rumah korban dan menemukan pintu rumah terkunci dari dalam. Dibantu oleh tetangga sekitar, Saka mengintip melalui jendela dan melihat korban duduk di kursi ruang tamu namun tidak memberikan respons.md
Editor : Redaksi