Tabrak Kakak Beradik Hingga Tewas, Hakim Tanyakan SIM Huang Renyi Diperoleh dari Beli atau Ikut Tes

SURABAYA (Realita)- Huang Renyi (WNA) asal Tiongkok terdakwa perkara menabrak kakak beradik Dionisia Mbelong (24) dan Kristiani Kasi (20) hingga meninggal dunia jalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/11/2024). Dalam keterangan Huang Renyi yang didampingi penerjemah bahasa Indonesia mengaku tidak kelihatan kalau ada pengendara sepeda listrik.

"Pandangan saya saat itu, saya kira sepeda motor, jadi saya gak tau kalau itu sepedah motor listrik"kata Terdakwa Huang Renyi yang diterjemahkan oleh penerjemahnya.

Baca Juga: Mobil Ngebut Tabrak 4 Kendaraan di Sukabumi, 7 Orang Luka-luka

Hakim Ferdinan lantas menanyakan, SIM itu diperoleh dengan cara beli atau ikut ujian. Terdakwa mengaku mengikuti tes ujian SIM.

Dalam keterangannya, terdakwa Huang Renyi pada saat kejadian itu mengaku mengantuk dan menabrak kedua pengendara itu. Atas keterangan terdakwa itu hakim Ferdinan lantas memberikan nasihat. "Kalau mengantuk ya berhenti jangan mengendarai mobil"tegurnya.

Diakhir persidangan, terdakwa sempat diberikan waktu oleh hakim untuk menyampaikan pesan kepada keluarga korban. "Apa yang ingin kamu sampaikan kepada korban"tanya hakim ke Terdakwa.

Terdakwa lantas mengatakan jika dirinya ingin meminta maaf kepada keluarga korban atas kelalaiannya. "Saya mohon maaf atas perbuatan saya"ucapnya.

Sebelumnya dalam surat dakwaan disebutkan, Minggu itu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 18.41 Wib dalam kondisi mengantuk, terdakwa Huang Renyi keluar dari rumahnya mengemudikan Mobil Pajero dari arah Barat ke Timur di Jalan Row 30 Tahap III Grand Pakuwon Surabaya.

Baca Juga: Seorang Pria Terkapar di U Turn Kayu Tangi

Selanjutnya, tepat di depan Cluster Brisbane Blok JD-17 No.30 Surabaya, terdakwa menabrak sepeda listrik roda tiga warna merah merk Uwinfly yang dikemudikan berboncengan oleh korban Dionisia Mbelong dengan korban Kristiani Kasi dari arah yang sama dengan terdakwa.

Sebetulnya terdakwa sempat berusaha melakukan pengereman. Namun saat itu terdakwa malah salah injak pedal gas, sehingga laju mobil yang dikendarainya tidak dapat berhenti dan akibatnya menyeret sepeda listrik yang dikendarai oleh kedua korban beberapa meter ke depan.

Sehingga posisi sepeda motor listrik yang dikendarai oleh korban Dionisia dan Kristiani sudah berada dibawah kolong mobil terdakwa dan korban Dionisia dan Kristiani saat itu dalam kondisi berlumuran darah serta tidak sadarkan diri.

Buntut dari kecelakaan itu, datanglah saksi Robert Aji Nur Adita, petugas security Grand Pakuwon Surabaya. Karena dua korban dalam kondisi berlumuran darah dan tidak sadarkan diri, saksi Robert pun menghubungi rekan security lainnya yaitu saksi Bagus Arrochman, untuk memanggil Ambulan.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang KM 92, 1 Meninggal dan 27 Luka Berat hingga Ringan

Lima menit kemudian, datanglah saksi H. Edy Wijaya selaku bos dari korban Dionisa dan Kristiani membantu mengeluarkan kedua tubuh korban dari kolong mobil sambil menunggu ambulan datang.

Dirasa terlalu lama menunggu ambulan, akhirnya kedua korbab dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya oleh saksi Kevin Andri Setiawan selaku security Grand Pakuwon Surabaya.

Namun takdir berkata lain, 10 menit setibah di rumah Sakit, korban Dionisia dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter, sedangkan Kristiani menyusul kakaknya meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 05.30 Wib di Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada Surabaya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru