JAKARTA (Realita) -Hasil perkembangan penanganan kasus dengan surat tanda terima laporan Nomor: STTLP/B/6981/XI/2024/SPK/POLDA METRO JAYA terkait dugaan kekerasan seksual korban IL yang melaporkan oknum Ketua Partai inisial S di Kota Bekasi masih bergulir.
Tim penasehat hukum Anthony Andika Law Firm Jakarta mendampingi korban IL memenuhi panggilan penyidik Unit 1 Renakta Polda Metro Jaya, pada Rabu (11/12/2024) siang.
Baca Juga: Lecehkan Nasabah, Pegawai Bank Titil Dihajar Warga
"Kami bertiga, yaitu Yogi Pajar Suprayogi, A.Md, S.E, S.H, Rini Fitri Octa Amelia, S.Kom, S.H, dan Teddy Irhansyah, S.H dalam rangka mendampingi klien kami (IL) memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya," ujar Anthony kepada wartawan.
Dirinya menjelaskan, dalam proses pemeriksaan yang berlangsung intensif, dua orang saksi memberikan keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan pada 16 November 2024," sambungnya.
"Kami dampingi dua saksi kunci, satu dari pihak keluarga korban dan satu lagi merupakan Caleg Partai tahun 2023. Keduanya memberikan kesaksian penting, terkait kronologi kejadian dan aktivitas di sekitar tanggal peristiwa," katanya.
Menurut Tim Penasehat Hukum dari IL, berdasarkan keterangan para saksi, terkonfirmasi bahwa pada 7 Januari 2023 memang diselenggarakan acara Harlah Partai di asrama Haji Bekasi. Peristiwa tersebut terjadi dua hari setelah dugaan tindak kekerasan seksual, yang dilakukan oleh terlapor S di Hotel Horison Kota Bekasi, pada 5 Januari 2023 lalu.
"Para saksi menjalani pemeriksaan yang sangat detail. Saksi pertama menjawab 16 pertanyaan, sementara saksi kedua menjawab 20 pertanyaan dari penyidik. Semua keterangan ini akan menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus," beber Yogi.
Baca Juga: Bocah Ingusan Kepergok Warga Hendak Perkosa Balita
Sementara itu, Teddy Irhansyah yang juga Tim Penasehat Hukum korban juga mengungkapkan, bahwa pihak kepolisian kemungkinan akan memanggil terlapor S, pada pekan depan untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang klien kami sudah laporkan.
"Kami akan terus mengawal proses hukum ini dengan ketat. Setiap tahapan pemeriksaan, harus berjalan sesuai prosedur dan transparan," harapnya.
Di waktu yang bersamaan, Rini juga menambahkan informasi penting, terkait pemeriksaan tambahan terhadap korban berinisial IL, tentang pendampingan dalam melakukan visum.
"Hari ini kami juga mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum physiciatrum atau visum psikologi. Pemeriksaan ini sangat penting untuk mengetahui dampak psikologis yang dialami korban pasca kejadian," jelasnya.
Baca Juga: LPSK Beri Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Anak di Singkawang yang Diduga Libatkan Anggota DPRD
Visum psikologi ini akan menjadi bukti tambahan yang sangat krusial dalam proses penyidikan. Kami meyakini bahwa setiap bukti yang terkumpul akan semakin memperkuat posisi hukum korban," paparnya.
Tim kuasa hukum menegaskan komitmen mereka untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, dan akan memastikan IL mendapatkan keadilan yang sesuai, dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita akan kawal sampai tuntas kasus ini, hingga IL mendapatkan keadilan, terlebih terlapor adalah seorang tokoh partai," pungkasnya. (tom)
Editor : Redaksi