Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Batu Tahun 2024 Meliputi 5 Bidang Kegiatan

BATU (Realita)- Kejaksaan Negeri Batu memaparkan pencapaian kinerja Kejaksaan selama kurun waktu tahun 2024 yang meliputi 5 bidang kegiatan diantaranya, Intelejen, Tindak Pidana Khusus, Perdata Dan Tata Usaha Negara, Tindak Pidana Umum, Barang Bukti Dan Barang Rampasan.

Paparan ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Didik Adyotomo, SH., M.H., saat menggelar Konfrensi press bersama puluhan awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Jalan Sultan Agung Kota Batu, Senin (30/12/2024).

Baca Juga: Kajari Batu: Momentum Idul Adha Bentuk Kepedulian Sosial pada Sesama

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Didik Adyotomo, SH. M.H., mengatakan, dimulai dari bidang Intelejen di tahun 2024 dengan beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain, pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan masyarakat (PAKEM).

" Berikutnya Penerangan Hukum (PENKUM) yang sudah dilaksanakan di beberapa tempat, baik kepada tokoh masyarakat, perangkat desa mau pun di pemerintahan. Selanjutnya Jaksa Masuk Sekolah juga ada 11 kegiatan yang dilaksanakan di Sekolah Menengah Pertama ada 8 kegiatan dan Sekolah Menengah Atas 3 kegiatan. Kemudian Jaksa Menyapa sudah dilakukan sebanyak 5 kegiatan," ujar Kajari

Lebih lanjut kegiatan Intelejen berupa Pemantauan Pemilu sudah dilaksanakan 100 persen termasuk di Pilpres tahun 2024, DPRD dan Pilkada. Termasuk kegiatan kampanye anti-korupsi dengan dilaksanakan lomba Mocopat idol sebagai bentuk pelestarian budaya.

Baca Juga: Kejari Batu Terima Pelimpahan Berkas Tahap II Kasus Bullying yang Libatkan Anak di Bawah Umur

' Untuk bidang Tindak Pidana Khusus, kami juga mendapatkan dua anggaran khusus untuk kegiatan pendidikan yaitu penanganan perkara pembangunan gedung puskesmas ada 2 perkara, dan satu kegiatan penyidikan di pinjaman kredit KUR," tegas Didik.

Bank jatim dalam

" Terkait eksekusi sudah kita laksanakan untuk kegiatan penyedikan perkara puskesmas yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.197 juta lebih dan kita sudah berhasil mengeksekusi kerugian negara tersebut karena dari tersangka sudah membayar. Dari perkara ini pula kita sudah mendapatkan denda tipikor sebesar Rp. 100 juta, dan pekerjaan rumah kita selanjutnya adalah penyelesaian perkara penyidikan di persoalan KUR," paparnya.

Baca Juga: Kajari Batu Lantik Kasi Pidum Baru di Kejaksaan Negeri Batu

Kajari Batu, Didik Adyotomo menambahkan, penegakan hukum tipikor harus diikuti oleh pengembalian, akan sangat percuma adanya penegakan hukum kalau tidak ada pengembalian. Untuk perkara pembangunan puskemas Bumiaji sudah selesai baik secara materi perkara mau pun kerugiannya, dan sudah ingkrah 100 persen dan sudah tuntas 100 persen.

" Sedangkan untuk eksekusi sudah dilaksanakan sebanyak 4 terdakwa perkara Bumiaji, sehingga secara anggaran dan teknis penanganan perkara sudah sesuai 100 persen," pungkasnya.ton

Editor : Redaksi

Berita Terbaru