JAKARTA (Realita). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penggeledahan rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto adalah bagian dari proses penegakan hukum dan bukan pengalihan isu.
"KPK dalam hal ini penyidik akan tetap menjalankan tindakan secara profesional, prosedural dan proporsional," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Baca Juga: Konflik PDIP vs Jokowi Memanas, Habib Rizieq: Setan Sama Setan Berkelahi, Gelar Tiker, Tonton
Tessa mengatakan KPK tidak bisa melarang adanya pihak-pihak yang beropini bahwa kegiatan tersebut adalah pengalihan terhadap isu-isu yang tengah menjadi perbincangan publik.
"Ada juga pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media, itu mari kita biarkan itu berada di ruang publik," ujarnya.
Untuk diketahui, tim penyidik KPK hari ini menggeledah rumah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Terkait Kasus Hasto, KPK Periksa Mantan Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie
Informasi soal kegiatan penyidikan tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto.
"Betul, ada kegiatan geledah oleh satgas penyidikan. Detailnya silakan tanya kepada Jubir," kata Setyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Penyidik KPK pada hari Selasa (24-12-2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Baca Juga: Abraham Samad Menegaskan KPK Harus Lebih Responsif Cari Bukti Jokowi yang Masuk Nominasi OCCRP
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.rin
Editor : Redaksi