LAMONGAN (Realita) - Su (43), warga Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan dan DKM (37), asal Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, di ringkus anggota Satresnarkoba Polres Lamongan lantaran diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di dua lokasi terpisah.
Baca Juga: Polres Lamongan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Depan Made Great
"Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di depan sebuah warung kopi di Dusun Topeng, Desa Jatirejo, Kecamatan Tikung, dan di samping rumah salah satu pelaku di Dusun Pengaron, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan," ujarnya, Senin (27/1/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat 3,07 gram, serta barang bukti lain yang terkait. Dari pelaku Su, polisi mengamankan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,07 gram, 1 bungkus bekas rokok Marlboro merah, dan 1 unit handphone. Sedangkan dari pelaku DKM, polisi menyita 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,00 gram, 1 buah kotak bekas handphone, dan 1 unit handphone.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Tikung Kabupeten Lamongan. Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menemukan pelaku Su di depan warung kopi di Dusun Topeng. Setelah diperiksa, ditemukan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, dan pelaku Su mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari pelaku DKM.
Baca Juga: Bejat! Berdalih Minta Dipijat, Pria Paruh Baya di Lamongan Tega Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi kedua, yaitu rumah pelaku DKM di Dusun Pengaron Desa Pengumbulanadi Kecamatan Tikung Kabupeten Lamongan. Di sana, petugas berhasil mengamankan pelaku DKM bersama dengan barang bukti sabu yang akan diedarkan kembali.
"Pelaku DKM diketahui membeli narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali. Keduanya diduga berperan aktif dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Lamongan," tambah IPDA Hamzaid.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Baca Juga: Polres Lamongan Ungkap Penanganan Kasus Selama 2024
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua pelaku," tandasnya.
Reporter : David Budiansyah
Editor : Redaksi