SURABAYA (Realita)- Persoalan terkait video viral Camat Asemrowo, Muhammad Khusnul Amin, yang sempat memicu polemik akhirnya berujung damai. Kesepakatan damai ini tercapai dalam mediasi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Kantor Kecamatan Asemrowo, pada Kamis (30/1/2025) malam.
Perdamaian tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, Tim Pengacara Camat Asemrowo, Abdul Rouf Al Makki, serta perwakilan dari anggota Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Surabaya.
Kuasa hukum Camat Asemrowo Surabaya, Abdul Rouf Al Makki mengatakan, bahwa dalam mediasi tersebut, pihak BNPM menyampaikan klarifikasi serta permintaan maaf terkait kegaduhan yang terjadi akibat video viral tersebut.
"Malam ini telah terjadi kesepakatan perdamaian. Rekan-rekan dari Ormas BNPM sudah mengklarifikasi bahwa berita yang menyatakan Pak Camat melakukan tindakan asusila tidak benar. Mereka juga secara terbuka menyampaikan permintaan maaf," kata Abdul Rouf, usai mediasi pada Kamis (30/1/2025) malam.
Menurutnya, setelah permintaan maaf disampaikan, Camat Asemrowo menerima itikad baik tersebut. Langkah selanjutnya adalah ia akan mengajukan proses Restorative Justice (RJ) di Polda Jawa Timur.
"Kita akan menghadap ke penyidik Polda Jatim untuk RJ (Restorative Justice). Karena kita sudah LP, laporan sudah masuk, sprint sudah ada, maka langkah selanjutnya adalah perdamaian di hadapan penyidik guna dimasukkan dalam berita acara," terangnya.
Terkait dengan status laporan polisi, Abdul Rouf menegaskan bahwa pencabutan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tetapi sebelumnya, ia akan berkomunikasi dengan penyidik Polda Jatim untuk kemungkinan percepatan RJ.
"Karena sesuai jadwal (Jumat, 31 Januari 2025) Pak Camat, Mbak Devi, dan Mas Alfian menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban. Tapi, kita akan berkomunikasi dengan penyidik, apabila penyidik bersedia dengan cepat untuk menerima RJ, langsung kita laksanakan," katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa pencabutan laporan akan dilakukan di hadapan penyidik sebagai bagian dari prosedur hukum. "Jadi pencabutannya tetap di hadapan penyidik, karena itu adalah prosedur hukum acara," jelas dia.
Abdul Rouf menambahkan bahwa kedua belah pihak, baik dari Camat Asemrowo maupun BNPM, akan hadir dalam proses pencabutan laporan dengan didampingi kuasa hukum.
"Dua duanya hadir. Dari pihak Pak Camat hadir, dari pihak BNPM juga hadir, dan kita sebagai kuasa hukum mendampingi," imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser menyampaikan tujuan dari mediasi ini adalah untuk menyelesaikan permasalahan yang sebelumnya sempat membuat gaduh masyarakat. Karena itu, mediasi ini juga bertujuan untuk membangun rasa guyub rukun dan kebersamaan di Kota Surabaya.
“Hal ini sejalan dengan harapan Pak Wali Kota (Eri Cahyadi), jika ada suatu permasalahan, harus diselesaikan secara baik-baik, di situlah peran pemerintah kota. Karena Pak Wali Kota itu ingin, kota ini dibangun dengan rasa guyub-rukun dan kebersamaan,” pungkasnya.yudhi
Editor : Redaksi