JPU Tuntut AH, 3 Tahun 6 Bulan Dalam Kasus Pelepasan Hak Tanah Kramat Jati 

JAKARTA (Realita) Sidang perkara pidana dengan nomor 16.Pid.B/2026/PN JKT.TIM masih bergulir pada, Senin 30 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan pelepasan hak tanah bernilai Rp259 miliar yang banyak menyita perhatian para pihak.

Dalam repliknya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Armando Herdian dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam penjelasannya di ruang persidangan, Jaksa Diffaryza Zaki Rahman  mengungkapkan, perkara bermula dari proses pelepasan hak atas tanah warisan di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur, yang dilakukan dalam tiga tahap.

“Pada dua tahap awal, proses penjualan dan distribusi dana berjalan sesuai kesepakatan. Namun pada tahap ketiga, dana hasil transaksi masuk ke rekening terdakwa yang bertanggung jawab menyalurkannya," terang jaksa.

Menurut jaksa, dana tersebut tidak disalurkan kepada para ahli waris dan pihak terkait sebagaimana perjanjian yang menimbulkan adanya kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Pihak yang terdampak antara lain Alfons serta notaris Raden Wiratmoko.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyah Retno Yuliarti juga menghadirkan sejumlah saksi. Abdul Rohim (korban) menjelaskan status awal tanah berupa girik yang kemudian ditingkatkan menjadi sertifikat untuk keperluan administrasi dan perpajakan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Raden Wiratmoko menerangkan, bahwa dirinya bertindak sebagai perwakilan investor sekaligus pelapor dalam perkara tersebut. Saksi lain, Alfons, menyebut pihaknya sempat mencari investor, termasuk dari luar negeri, guna mendukung proses balik nama lahan tersebut.

Dalam perjanjian awal, para ahli waris disebut bersedia menerima atas haknya sebesar Rp100 miliar dari total nilai transaksi Rp259 miliar atas lahan di wilayah Dukuh, Kramat Jati.


Dalam berjalannya waktu, proses transaksi disebut berlangsung bertahap melalui sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, termasuk dengan penggunaan identitas yang tidak sah. Untuk memperkuat dakwaan kepada terdakwa, jaksa mengajukan 14 dokumen sebagai alat bukti di persidangan.

Atas perbuatannya, AH didakwa melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta tetap menahan terdakwa. Kemudian juga meminta terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam waktu dekat.(Ang)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Mundur dari Polri, Vicky Aristo Jual Kopi

Terungkap sudah kasus yang membuat Aipda Vicky Aristo Katiandagho dimutasi. Ternyata berkaitan dengan pemerintah. Perintah mutasi tersebut ditentang, Vicky …