Kadus se-Kabupaten Jember Disosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan

JEMBER (Realita) - Seluruh Kepala Dusun (Kadus) se-Kabupaten Jember, Jawa Timur, beberapa hari lalu disosialisasikan tentang optimalisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan Jember.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember, Dadang Komarudin mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Lima program yang diselenggarakan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Tujuan penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan tersebut, tutur Dadang, untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, meningkatkan kesejahteraan mereka, dan menekan angka kemiskinan.

Disampaikannya, jaminan sosial itu merupakan wujud nyata bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi seluruh warganya sehingga dapat hidup dengan layak.

Keberadaan jaminan sosial merupakan amanat dari UUD 1945 pasal 34 ayat (2) bahwa Negara mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai derajat kemanusiaan.

Menurutnya, pekerja yang ada di ekosistem desa di antaranya Kepala Desa, Kepala Dusun, Perangkat Desa, BPD, RT-RW, BUMDesa, PKK, Karang Taruna, Posyandu, Linmas, Ustad/ Ustadzah, dan lain sebagainya.

Advertorial

"Mereka saat bekerja dimungkinkan mengalami resiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, sehingga diperlukan jaminan sosial ketenagakerjaan, supaya merasa aman dan tenang dalam bekerja," papar Dadang.

Karena itu, tandas Dadang, perlindungan program jaminan sosial itu sangat penting bagi mereka. Dengan premi mulai dari Rp16.800,- per orang per bulan, mereka mendapatkan perlindungan program JKK dan JKM.

Manfaat program JKK, jika mengalami kecelakaan kerja, diberikan biaya transportasi, biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit sampai sembuh, Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB), dan santunan cacat.

Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan yang diberikan Rp 70 juta, dan beasiswa 2 anak dari TK sampai perguruan tinggi dengan total maksimal Rp174 juta.

Sedangkan manfaat program JKM berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta, juga ditambah beasiswa yang sama untuk 2 anak dari TK sampai perguruan tinggi, jika masa kepesertaan minimal sudah 3 tahun.

Dadang menegaskan, semua Kepala Dusun harus daftar BPJS Ketenagakerjaan. "Semua bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka akan merasa aman dan nyaman dalam bekerja setelah terlindungi program tersebut," tutup Dadang.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Suparwono, Tubuh Setinggi 2,4 Meter

Tubuhnya menjulang hampir setara dua orang dewasa yang ditumpuk, membuat siapa pun yang berdiri di dekatnya tampak seperti anak kecil. Nama Suparwono pernah …