DEPOK (Realita) - Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Plt Camat Cipayung, melakukan peninjauan langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, Senin (24/2/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk melihat kondisi terkini TPA Cipayung, serta merumuskan solusi penanganan masalah sampah dan pencemaran lingkungan.
"Kami melihat langsung timbunan sampah, armada pengangkut, hingga kondisi lingkungan di sekitar TPA Cipayung. Ternyata, sejak 2014, TPA ini dinyatakan tidak layak menurut kajian Universitas Indonesia menurut keterangan Pak Abra (Kepala DLHK)," ujar Chandra Rahmansyah.
Selama peninjauan, Chandra menemukan adanya longsoran sampah yang menyebabkan pencemaran Kali Pesanggrahan.
"Longsoran sampah ini mencemari Kali Pesanggrahan. Kami akan segera mengambil sampel data pencemaran air di titik sebelum dan sesudah longsoran untuk mengetahui tingkat kerusakan lingkungan akibat ini," jelasnya.
Langkah tindak lanjut, kata Chandra, akan dilakukan untuk mengatasi masalah pencemaran.
Termasuk upaya mitigasi lainnya demi mencegah dampak lingkungan yang lebih buruk.
Untuk mengatasi masalah sampah di TPA Cipayung, pihaknya juga akan membangun fasilitas pengolahan sampah dengan teknologi RDF (Refuse Derived Fuel).
Fasilitas ini direncanakan memiliki kapasitas pengolahan 300 ton per hari.
Chandra menjelaskan, saat ini proses pembangunan pengolahan sampah RDF sudah berada di tahap pengerjaan PUPR.
"Mudah-mudahan di akhir tahun pembangunan ini bisa selesai. Kami juga tengah mengonsep pengelolaan sampah yang sesuai dengan karakteristik Kota Depok, di mana mayoritas sampahnya adalah sampah organik," ungkapnya.
Selain pencemaran sungai akibat air lindi, Chandra juga menyoroti potensi bahaya gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah di TPA Cipayung.
"Gas metana yang dihasilkan cukup besar. Maksudnya kalau lihat dari timbulan sampahnya ini, gas metan nya banyak," jelasnya.
Untuk meningkatkan pengelolaan sampah, Chandra menyebut adanya rencana penambahan armada pengangkut sampah serta evaluasi anggaran di DLHK Depok.
"Harusnya demikian, nanti kami evaluasi anggaran di DLHK dan juga pastinya evaluasi anggaran. Kemudian retribusi, itu jadi perhatian kami serta infrastruktur maupun armada-armada yang ada ini akan kami evaluasi semua," bebernya.
Chandra menerangkan, Kementerian Lingkungan Hidup juga telah melarang pembuangan sampah ke TPA tanpa pengolahan terlebih dahulu.
Menurutnya, surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup yang diterbitkan pada November 2024 menyebut, mulai 2030, seluruh TPA harus diubah menjadi LUR (Lahan Urug Residu), di mana hanya residu pengolahan sampah yang boleh dibuang ke TPA.
"Kebijakan ini mendorong kami untuk mengolah sampah terlebih dahulu sebelum dibuang ke TPA. Sampah harus diolah, dan hanya residu yang diizinkan dibuang," ungkapnya.
Chandra menerangkan, pihaknya akan menggelar rapat terkait Improvement of Solid Waste Management to Support Regional Area and Metropolitan Cities atau ISWMP.
"Kami akan rapat sama tim ISWMP, makanya saya kesini dulu supaya nanti ketika rapat kami sudah punya gambaran seperti apa dan sudah lihat lahan untuk 300 ton itu," ucapnya .
Chandra berharap proyek ISWMP ini bukan hanya proyek yang mengejar outputnya saja, tapi yang terpenting impact nya.
"Artinya bukan hanya terbangun, tapi bagaimana ini bisa mengelola sampah sesuai dengan apa yang direncanakan dan memiliki impact pelayanan sampah terhadap masyarakat," harapnya. Hry
Editor : Redaksi