PONOROGO (Realita)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) terus berperan aktif dalam menghadirkan program Pemerintah bagi masyarakat Indonesia. Seperti kali ini, menggandeng Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( DPPKB) Kabupaten Ponorogo, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ribuan kader dan petugas DPPKB di Kota Reog.
Hal ini terungkap dalam pemberian santuan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada salah satu Petugas Sub PPKBD Kecamatan Sampung Rina Wibriani yang meninggal akibat sakit pada Januari 2025 lalu. Santunan JKM sebesar Rp 42 juta ini diberikan langsung oleh Kepala DPPKB Ponorogo Henry Indra Wardhana serta didampingi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo Anggi Rachman kepada suami almarhumah, Bapak Turut, Kamis (27/02/2025).
Dengan terbata-bata sembari menahan air mata, Turut mengaku berterimakasih sekali atas kepedulian DPPKB Ponorogo dan BPJS Ketenagakerjaan. Kendati tidak bisa mengembalikan sang istri kembali, namun santunan JKM yang diterima ini dapat meringankan beban keluarga dan menjadi modal usaha untuk melanjutkan hidup.
" Saya berterima kasih sekali, istri saya sudah diikutkan BPJS Ketenagakerjaan ini, sehingga negara bisa hadir saat masa-masa sulit kami, pun hingga beliau meninggal. Semoga santunan ini bermanfaat bagi kami dan anak-anak kami," ujarnya tersedu.
Sementara itu Kepala DPPKB Ponorogo Henry Indra Wardhana mengakui pihaknya belum bisa memberikan hal yang lebih atas pengorbanan para kader dan petugas Sub DPPKB Ponorogo, yang telah susah payah tanpa mengenal waktu mensukseskan program pemerintah di masyarakat.
" Untuk itu lewat BPJS Ketenagakerjaan ini kami ingin para kader dan petugas kami di lapangan terjamin dalam menjalankan tugas. Makanya kami mengikutkan untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Sehingga mereka bisa merasa aman dalam beraktivitas,"ungkapnya.
Ditempat yang sama BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Anggi Rachman mengatakan hingga tahun 2024 kemarin, Kader DPPKB dan petugas Sub DPPKB Ponorogo yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 1.389 orang.
" Kepada mereka kami memberikan jaminan JKM dan JKK. Penjaminan ini sudah menjadi hak bagi tenaga kerja sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Dan hari ini kami memberikan santunan JKM kepada salah satu petugas DPPKB Ponorogo yang meninggal, kami berharap santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.
Ditempat terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madiun Anwar Hidayat berharap, apa yang dilakukan DPPKB Pemkab Ponorogo yang berperan aktif dalam menjamin kader dan petugasnya, bisa menjadi contoh bagi yang lain. Pun termasuk masyarakat Ponorogo. Tentang pentingnya penjaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja. Karena setiap pekerjaan memiliki resiko kecelakaan hingga kematian.
" Kepada kader DPPKB kami berharap mereka mengetahui bahwa program Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan ini real adanya. Sedangkan kepada masyarakat Ponorogo, yang belum ikut BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi peserta mandiri. Karena semua pekerjaan itu memeliki resiko kecelakaan hingga kematian. Dengan hanya membayar iuran Rp 36.800 per bulan sudah bisa mendapatkan fasilitas JKM, JKK serta JHT (Jaminan Hari Tua)," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-36794-bpjs-ketenagakerjaan-berikan-santunan-jkm-kepada-kader-dppkb-ponorogo