Polisi Ungkap Motif Penembakan Remaja di Sukorame Lamongan

LAMONGAN (Realita) - Polisi berhasil mengungkap motif dibalik penembakan seorang remaja berinisial, VVS (16) di Jalan Raya Sukorame-Kedungadem, tepatnya di Hutan Ngranggon, Desa Sembung, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan yang terjadi pada Selasa (04/03/2025) lalu.

Pelaku berinisial A (24) warga Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, yang merupakan recedivis kasus pengeroyokan di wilayah hukum Bojonegoro yang baru menjalani hukuman. Kemudian inisial AAN (17) warga Desa Sembung, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, mengatakan pengungkapan itu dilakukan dalam waktu singkat yang juga berkat bantuan dari masyarakat.

"Tentunya saya ucapkan terimakasih banyak kepada masyarakat Kabupaten Lamongan yang proaktif dalam membantu informasi kepada Polres Lamongan, sehingga perkara ini dapat segera terungkap," kata Kapolres saat konferensi pers pengungkapan kasus tersesbut di Mapolres Lamongan, Selasa (11/3/2025),

Dikesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan kronologi kejadian yakni pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, saat AAN membonceng A menggunakan motor Honda CBR di Jalan Raya Sukorame-Kedungadem, Kecamatan Sukorame. Namun tiba-tiba korban yang menaiki motor Yamaha Mio bersama temannya menyalip dari belakang dan membuat tersangka A kesal.

"Pelaku yang dalam keadaan mabuk, menghentikan kendaraan korban," Kata Kasatreskrim mendampingi Kapolres Lamongan saat press release siang itu.

"Karena merasa tidak terima saat korban mendekat, pelaku A menembak korban VVS dengan airsoftgun dari jarak sekitar 1,5 meter sebanyak dua kali dan mengenai lengan kiri korban. Setelah itu pelaku langsung pergi," jelasnya

Korban dengan kondisi luka, langsung melapor ke Polsek Sukorame, hingga dilakukan penyelidikan pada Rabu (5/3/2025), anggota Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap AAN disebuah warung kopi di Desa Sembung, Kecamatan Sukorame. "Kemudian pada pukul 09.00 WIB, kami berhasil menangkap pelaku A di rumahnya di Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, tersangka A mengakui telah melakukan penembakan menggunakan airsoftgun yang dibeli di YH Tactical Solo seharga Rp 3.500.000,-. Barang bukti yang diamankan meliputi satu pistol airsoftgun beserta peluru gotri, sebuah pistol mainan jenis Glock, sebuah handphone merek Oppo Reno, dan sepeda motor Honda CBR tanpa plat nomor.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun," tegasnya.

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ngebut, Mobil Tabrak Pembatas Jalan

THANH HOA (Realita)- Pengemudi menabrak pembatas jalan, apa yang terjadi selanjutnya mengejutkan semua orang. Thanh Hoa, Vietnam. Baru-baru ini, warganet …