JEMBER (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember gelar Update Informasi dan Regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2025 ke para pelaku usaha dan badan usaha di Meeting Room Hotel Aston Jember, Rabu (12/3/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan sekaligus menjelaskan hal-hal terbaru terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam acara ini diantaranya disosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Dadang mengatakan, perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM dan JHT.
Dijelaskan, dalam Permenaker 1 Tahun 2025 terdapat beberapa perubahan substansi, antara lain mewajibkan pegawai non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.
Permenaker 2025 ini juga mengatur tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan dan penetapan terjadinya kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK).
Selain itu, penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan KK/PAK sampai dengan disimpulkan atau ditetapkan sebagai KK/PAK atau bukan.
Perubahan substansi lainnya yaitu terkait pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja.
Kemudian, perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan atau pemerkosaan di tempat kerja, serta perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.
Dadang menambahkan, Permenaker ini juga mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya mitigasi terjadinya fraud.
"Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 merupakan langkah nyata pemerintah dalam memperkuat jaminan sosial bagi pekerja," kata Dadang.
"Perubahan ini memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan cakupan perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam kasus kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, maupun risiko kematian,” jelas Dadang.gan
Editor : Redaksi