JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta masyarakat untuk tidak menonton tayangan televisi maupun Youtube yang menampilkan Saipul Jamil dalam acaranya.
Diketahui, Saipul Jamil merupakan mantan narapidana kasus pencabulan terhadap anak atau pedofilia dan melakukan suap terhadap panitera pengadilan.
Baca Juga: Diduga Terkait Narkoba, Pedangdut Saipul Jamil Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan
"Kepada masyarakat, kita enggak usah menonton (Saipul Jamil). Ketika dia muncul di televisi atau Youtube, langsug saja ganti channel," kata Retno dalam tayangan Youtube Jurnal Retno Listyarti, Minggu (5/9/2021).
Retno menganggap, jika masyarakat tetap menonton Saipul Jamil di tayangan hiburan, maka hal itu sama dengan bentuk dukungan atas perbuatan pencabulan anak yang dilakukan pedangdut tersebut.
"Masyarakat yang tetap menonton sama saja dengan menoleransi pencabulan terhadap anak. Mari menjadi penonton yang cerdas dan peduli terhadap perlindungan anak," ungkap Retno.
Lagipula, menurut dia, dengan tidak adanya penonton dari tayangan acara yang menghadirkan Saipul Jamil , maka program tersebut tidak akan laku. Sehingga, stasiun televisi maupun akun Youtube tak lagi menayangkan acara yang menampilkan Saiful Jamil.
"Kalau tidak ditonton, maka dia enggak laku di dunia hiburan, enggak laku tampil di youtube. Sebab, dia publik figur kan sangat bisa memengaruhi. Padahal rekam jejaknya tidak baik, yaitu melakukan pencabulan terhadap anak dan memberi suap," jelas Retno.
Baca Juga: Ngaku Khilaf, Oknum PNS Cabuli Bocah 4 Tahun
Retno juga meminta kepada para media maupun Youtuber untuk menyadari bahwa penayangan Saipul Jamil merupakan bentuk dukungan terhadap pelaku pencabulan anak. Lalu, jika harus mewartakan Saipul Jamil , Retno meminta media menekankan bahwa yang bersangakutan pernah melakukan kasus hukum.
"Saya mengimbau dunia hiburan dan pertelevisian, pemberitaan, ini untuk tidak memberikan ruang itu harusnya. Ini harusnya diboikot. itu kalau medianya tidak memboikut akan tetap ada orang yang menyaksikan. media harusnya juga memiliki perspektif perlindungan anak," tutur Retno.
"Kalaupun diberitakan, ada penekanan dalam pemberitaan yaitu mengingat kembali rekam jejaknya bahwa yang bersangkutan pernah melakukan pecabulan kepada anak dan sudah menjadi hukuman namun terbukti melakukan pencabulan terhadap anak tadi," lanjutnya.
Sebagai informasi, kasus hukum Saipul Jamil bermula saat dirinya mengajak korban berinisial DS untuk bermalam ke kediamannya. Saipul Jamil meminta DS untuk memijatnya.
Baca Juga: Dewi Perssik Tegaskan Cerai dari Saipul Jamil karena Suka Lelaki
Kemudian, DS diajak melakukan perbuatan tidak senonoh. DS lantas menolak. Namun, pada pukul 04.00 WIB, di saat DS tertidur, Saipul Jamil diam-diam melakukan pencabulan terhadap DS. DS melaporkan kejadian ini kepada kepolisian. Saipul Jamil awalnya dituntut 3 tahun penjara.
Namun, ia tak terima dan mengajukan banding. Sayangnya, majelis hakim menambah hukuman menjadi 5 tahun penjara. Tetap berusaha, Saipul Jamil mengajukan kasasi.
Hasilnya, hukuman 5 tahun penjara justru diperkuat. Bahkan, Saipul Jamil kembali terbukti bersalah karena menyuap panitera. Hukumannya ditambah 3 tahun, sehingga totalnya menjadi 8 tahun.
Saipul Jamil mendapat remisi sekitar 30 bulan. Akhirnya, ia dibebaskan per tanggal 2 September 2021 setelah menajalani hukuman 5 tahun 7 bulan.voi
Editor : Redaksi