SURABAYA (Realita)- Terdakwa pasangan suami istri (pasutri) Alvin Wisnutara bin Suwarno dan istrinya, Dian Setyo Riantien binti Ediyono, divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya diputus bersalah melakukan penipuan dengan modus kelabuhi para pemodalnya untuk memberi modal usaha budidaya Ikan Kerapu di Situbondo, Jatim.
Sidang putusan digelar sevara online di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6/2024).
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Taufik Tatas, dinyatakan, Alvin Wisnutara (45) dan Dian Setyo Riantien (44), terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, penipuan secara bersama- sama.
"Sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alvin Wisnutara dan Dian Setyo Riantien, oleh karena itu, dengan pidana penjara masing masing selama 2 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Taufik Tatas.
"Menetapkan barang bukti, dikembalikan kepada Saksi Ernie Tri Yuliati," imbuh Hakim Taufik
Putusan hakim lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, yang menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Diketahui, Saksi Ernie Tri Yuliati mengenal Terdakwa Dian Setyo Riantien (Istri Terdakwa Alvin Wisnutara). Ernie bertemu para terdakwa Kamis, 4 Agustus 2022, di Rumah Makan Sop Buntut Gelora Pancasila Jl. Musi No. 48 Surabaya. Saksi Erni dikenalkan kepada Terdakwa Alvin Wisnutara.
Terdakwa Dian Setyo Riantien dan Alvin mengatakan profesinya sebagai petani ikan (budidaya Ikan Kerapu), sedang butuh modal usaha pembagian keuntungan sangat menjanjikan dengan resiko kecil.
Keuntungan diberikan kepada pemilik modal setiap kali siklus panen jangka waktu 90 hari.
Lokasi pembenihan Ikan Kerapu diakui milik para terdakwa berlokasi di Situbondo. Kemudian para terdakwa mengajak Saksi Ernie mengunjungi lokasi pembenihan Ikan Kerapu di Situbondo.
Karena percaya dengan perkataan para terdakwa dan menunjukkan lokasi pembenihan ikan kerapu, Saksi Ernie Tri Yuliati tergerak menyerahkan uang kepada para terdakwa, secara bertahap hingga nilai total Rp2.500.000.000, melalui Rek. BCA milik Terdakwa Alvin Wisnutara.
Untuk meyakinkan Saksi Ernie, Terdakwa Alvin melakukan kerjasama pembenihan Ikan Kerapu di kantor Christiani Hartono, SH. Terdakwa Alvin juga membuat kerjasama pembibitan Ikan Kerapu dengan Saksi Johan Setiawan dan Saksi Leni Wijayantu teman dari Saksi Ernie Tri Yuliati, di kantor Christiani Hartono, SH, Notaris di Surabaya.
Terdakwa Alvin Wisnutara mempergunakan uang yang ditransfer Saksi Ernie Tri Yuliati, untuk membangun café di Jl. Kav. DPR Blok E No. 22 Sidoarjo.
Pengembalian dana orang-orang yang memberikan modal usaha pembenihan Ikan Kerapu di Situbondo yang dijalankan, hanya untuk kepentingan pribadi para terdakwa.
Saksi Erni Tri Yuliati sulit bertemu dan berkomunikasi dengan para terdakwa sehingga melaporkan perbuatan para terdakwa ke Polrestabes Surabaya.
Akibat perbuatan ke 2 (dua) Terdakwa Alvin Wisnutara dan Dian Setyo Riantien, sehingga Saksi Ernie Tri Yuliati mengalami kerugian Rp2.500.000.000. (sam)
Diketahui, Alvin Wisnutara beralamat di Sambirogo Blok I / 25, Sambikerep Surabaya, atau Perum. Istana Mentari Blok E-1/5 Sidoarjo, atau Apartemen Puncak Permai Tower A Lantai 11 No. 1167 Surabaya, dengan Pendidikan S1 Teknik Industri.
Sementara sang istri, Dian Setyo Riantien binti Ediyono beralamat si Sambirogo Blok I/25, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Surabaya atau Perum. Istana Mentari Blok E 1 No. 5 Sidoarjo, dengan Pendidikan SMA.ys
Editor : Redaksi