Ini Syarat dan Ketentuan Pengajuan Bantuan di Kota Kediri

KEDIRI (Realita) - Bagi warga Kota Kediri bisa mengajukan dan mendapatkan bantuan sosial (Bansos) baik biaya hidup maupun alat bantu dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri.

Tak hanya bantuan biaya hidup dan alat bantu, warga Kota Kediri juga bisa mendapat bantuan santunan kematian.

Seperti belasan warga yang mendapat bantuan santunan kematian yang diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati di Aula Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Senin, 28, April 2025.

Vinanda mengatakan, bagi masyarakat Kota Kediri yang ingin mengajukan bantuan dapat menghubungi pihak kelurahan maupun Dinas Sosial (Dinsos).

Di sisi lain, Kepala Dinsos Kota Kediri, Paulus Luhur Budi menjelaskan, warga dapat mengajukan bantuan biaya hidup kepada Pemkot Kediri.

Warga Kota Kediri yang mengajukan bantuan akan segera dilakukan asesmen dan besaran dana yang diberikan kepada setiap orang berbeda.

“Besarannya tidak sama, ada yang Rp200 ribu, ada yang Rp500 ribu. Diberikan berapa bulan sekali juga tidak sama, nanti diberikan sesuai hasil asesmen kami,” jelasnya.

Mengenai syarat dan ketentuan pengajuan bantuan biaya hidup, salah satunya warga termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Saat ini kami masih menggunakan DTKS, tapi secara bertahap akan menggunakan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional),” ucap Paulus.

Warga yang belum mendapat bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, dapat mengajukan bantuan biaya hidup.

“Namun jika sudah mendapat BPNT atau PKH, warga tidak bisa mengajukan bantuan biaya hidup,” tutur Paulus.

Untuk alat bantu, Paulus menjelaskan, pengajuan permohonan hampir sama dengan pengajuan bantuan sosial lainnya dengan mengajukan ke pihak kelurahan.

Bantuan alat bantu ini seperti kursi roda yang disesuaikan dengan kondisi warga, sepatu Ankle Foot Orthosis (AFO), maupun kruk hingga alat bantu dengar.

“Kami memiliki tenaga fisioterapi untuk mengasesmen kondisi kesehatan warga sehingga bantuan berupa dana dapat dibelikan alat sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Selain bantuan biaya hidup, Paulus mengatakan, bantuan santunan kematian sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan diberikan kepada ahli waris.

Seperti ahli waris yang mendapatkan santunan secara simbolis oleh Wali Kota Kediri di Aula Kelurahan Semampir.

Setidaknya ada 11 orang yang mendapat bantuan santunan kematian.

“Setiap orang mendapat dana santunan sebesar Rp2 juta,” kata Paulus. (Kyo)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru