CILEGON (Realita) — Upaya serius DPRD Kota Cilegon bersama Pemerintah Kota dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda P4GN, H. Hikmatullah, S.Sos., bersama anggota Pansus Ari Muhammad, S.T., menyampaikan komitmen mereka untuk menghadirkan aturan yang efektif dalam memerangi peredaran narkoba.
“Raperda ini bukan hanya sebatas formalitas. Kami ingin memberikan dasar hukum yang jelas dan kuat bagi pemerintah kota agar memiliki langkah operasional yang terarah dalam mengatasi penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan di Cilegon,” kata Ari Muhammad dalam wawancara.
Ari menjelaskan, penyusunan Raperda ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus narkoba di Cilegon, yang dikenal sebagai kawasan industri sekaligus jalur transit strategis. Menurutnya, regulasi ini tak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan menyeluruh dan penguatan kelembagaan.
“Kita ingin melibatkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga perangkat kelurahan. Kita sedang membangun ekosistem yang mendukung. Program seperti Sekolah Bersinar, Kampung KB Bersinar, dan Siaga Kependudukan Bersih Narkoba akan kami dorong masuk dalam peraturan ini,” paparnya.
Selain itu, Raperda P4GN dirancang untuk mengatur koordinasi lintas sektor, memperkuat peran masyarakat, serta menetapkan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala BNN Kota Cilegon, Bogie Setia Perwira Nusa, juga menyatakan dukungannya terhadap langkah DPRD. Ia menilai keberadaan perda sangat penting karena regulasi nasional terkait narkotika masih terbatas dalam memberikan ruang gerak di tingkat daerah.
“Kalau perda ini disahkan, maka koordinasi lintas sektor dan alokasi anggaran akan lebih mudah dilakukan. Ini bukan hanya soal bangunan atau fasilitas, tapi juga soal sinergi program antarlembaga secara terpadu,” ujarnya.
H. Hikmatullah menargetkan Raperda P4GN dapat disahkan sebelum akhir 2025, mengingat pentingnya aturan ini untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda.
“Ini lebih dari sekadar aturan hukum. Ini adalah upaya nyata melindungi warga. Jika daerah tidak bergerak secara sistematis, kita akan terus kalah menghadapi jaringan narkoba,” tegasnya.
Dengan adanya Raperda P4GN, DPRD, Pemerintah Kota, BNN, dan masyarakat berharap Cilegon dapat memperkuat langkah dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, serta mewujudkan kota yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.fauzi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-38636-dprd-dan-pemkot-cilegon-siapkan-aturan-khusus-untuk-perangi-narkoba