Modus Warung Kelontong, Empat Penjual Obat Daftar G di Depok Diciduk Polisi

DEPOK (Realita) - Polsek Bojongsari mengamankan empat tersangka penjual obat keras golongan G yang beroperasi secara terselubung dengan modus berkedok warung kelontong dan toko sembako.

Obat-obatan tersebut ditemukan dijual bebas tanpa resep dokter di beberapa lokasi di Kelurahan Bedahan dan Duren Seribu, Kecamatan Sawangan dan Bojongsari, Kota Depok, sepanjang April hingga Mei 2025.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Tohari, menjelaskan penangkapan dilakukan terhadap empat pelaku berinisial R, MA, M, dan MA di tiga titik lokasi.

"Yang pertama yaitu tersangka berinisial R. Tempat kejadian di Jl. Haji Sulaiman, Kampung Prigi, Bedahan. Ia menjual obat-obatan keras daftar G tanpa izin di toko kelontong. Barang buktinya yakni 39 butir tramadol dan uang tunai Rp180.000," jelas Kompol Fauzan, Jumat (16/5/2025).

Untuk lokasi kedua, kata Fauzan, berada di Jalan Kehakiman, Bedahan.

Di tempat ini, dua tersangka MA dan M diamankan dengan barang bukti besar.

"Kita amankan 120 strip atau 1.200 butir Trihexyphenidyl 481 strip tramadol (total 4.810 butir), 202 paket eximer (1.010 butir), dan satu unit handphone," imbuhnya.

Kemudian untuk lokasi ketiga di Jalan Durian, Kampung Kandang, Duren Seribu.

"Tersangka M tertangkap tangan dengan barang bukti 222 butir eximer, 140 butir tramadol (14 strip), 49 butir trihexphenidyl, 39 bungkus plastik, dan Uang tunai Rp1.193.000," jelasnya.

Menurut Fauzan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa praktik ini sudah berlangsung cukup lama.

Para pelaku menyamarkan warungnya sebagai penjual sembako untuk menghindari kecurigaan warga dan petugas.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, mereka sudah lama beroperasi. Berkedok toko kelontong," ujarnya.

Lebih mengkhawatirkan, sasaran utama penjualan adalah anak-anak muda, remaja putus sekolah, hingga pelajar aktif. Mereka terbiasa membeli dan menggunakan obat-obatan tersebut.

Fauzan menjelaskan, jika para pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sistem pemesanan dilakukan secara COD (cash on delivery).

"Mereka pesan ke penjual di Tanah Abang, barang datang, baru dibayar," jelasnya.

Lebih lanjut, Fauzan menuturkan, dari hasil pengakuan pelaku dan pengguna menunjukkan bahwa konsumsi obat daftar G ini bukan sekadar iseng, tapi untuk meningkatkan keberanian dalam beraksi.

"Mereka mengkonsumsi ini tujuannya adalah membuat mereka berani untuk melakukan aksi kejahatan," tegasnya.

Dalam sehari, tambah Fauzan, omzet penjualan mereka bisa mencapai Rp180 ribu hingga Rp1,3 juta.

Artinya, sebulan mereka bisa meraup penghasilan hingga Rp15 juta bahkan Rp30 juta.

"Mereka biasa beroperasi malam hari agar tak terlihat. Tapi kami rutin patroli. Bila ditemukan, langsung kita tindak," katanya.

Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan RI Pasal 435, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

"Barangsiapa yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp5 miliar," tandasnya.Hry

Editor : Redaksi

Berita Terbaru