Sidang Pemeriksaan Setempat, 44 Rumah Warga Pulosari yang Dirobohkan Patra Jasa Jadi Sorotan

SURABAYA (Realita)– Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) di lokasi sengketa lahan warga Pulosari, Surabaya, yang telah dieksekusi oleh PT. Patra Jasa sejak 2018 lalu. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (19/5/2025) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa.

Sidang yang digelar di lokasi berlangsung tertutup. Wartawan yang hendak meliput tidak diizinkan masuk oleh pihak keamanan proyek, dan hanya pihak tertentu seperti majelis hakim, kuasa hukum, dan tiga orang penggugat yang diperbolehkan masuk setelah mendapatkan izin dari pimpinan proyek.

Ketua Majelis Hakim menyatakan, dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kondisi lahan dalam keadaan banyak reruntuhan bangunan. “Hasil PS sudah memperlihatkan di sana. Ya, ada reruntuhan bangunan di sana,” ujarnya singkat.

Kuasa hukum penggugat, Luvino Siji Samura, menyebut adanya temuan baru yang bertentangan dengan kesaksian sebelumnya dari pihak tergugat, PT. Patra Jasa. Temuan tersebut mengungkap bahwa pagar beton yang diklaim oleh saksi tergugat sebagai tembok pembatas, ternyata hanya sepanjang 20-30 meter dan tidak membatasi keseluruhan lahan. Sebagian pagar tersebut juga terputus oleh bangunan rumah warga.

Luvino juga menjelaskan bahwa meskipun seluruh bangunan telah diratakan sejak eksekusi 2018, masih ada bukti kuat bahwa kawasan tersebut sebelumnya adalah permukiman. “Mushola masih berdiri, tiang PLN, jalur air PDAM, semua masih ada. Itu menunjukkan ada kampung,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ananta Rangkugo, menyatakan bahwa eksekusi yang dilakukan PT. Patra Jasa tidak sesuai dengan amar putusan. “Yang digugat hanya 40 orang, tapi rumah yang dihancurkan mencapai 400 unit,” tegasnya.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ngebut, Mobil Tabrak Pembatas Jalan

THANH HOA (Realita)- Pengemudi menabrak pembatas jalan, apa yang terjadi selanjutnya mengejutkan semua orang. Thanh Hoa, Vietnam. Baru-baru ini, warganet …