KEDIRI (Realita) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui Tim Penataan pedagang kaki lima (PKL) memberikan imbauan kepada PKL di ruas Jalan Pattimura Kota Kediri, Senin, 19 Mei 2025.
Tim Penataan PKL ini terdiri dari petugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Satpol PP, Dishub, Kecamatan dan Kelurahan, serta Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan Kota Kediri (DLHKP).
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Perdagangan Disperdagin Kota Kediri, Rice Oriza Nusivera menjelaskan, penataan PKL ini bersasarkan hasil rapat pada 28 April 2025.
Mengenai penataan PKL di Jalan Pattimura dimulai 19 Mei 2025.
“Jika ada yang menyampaikan tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu, itu sangat tidak benar,” jelas Riris, sapaan akrab Rice Oriza.
Menurut Riris, Pemkot Kediri sudah memberikan waktu selama tiga minggu untuk pemberlakuan zonasi PKL sesuai Peraturan Wali (Perwal) Kota Kediri Nomor 37 Tahun 2015.
Dalam Perwal tersebut, PKL diperbolehkan berjualan mulai pukul 17.00 WIB hingga 00.00 WIB.
Untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat Kota Kediri berjualan, Disperdagin berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Kediri untuk mengukur panjang Jalan Pattimura.
Dari pengukuran dan rapat pada 28 April 2025, disepakati luasan lapak untuk PKL maksimal tujuh meter.
“Kenapa harus diukur? Harapannya PKL yang berjualan di Jalan Pattimura ini dapat terakomodir semua,” ujar Riris.
Disperdagin juga menghitung jumlah PKL yang ada di Pattimura, untuk di sebelah Timur rel kereta api, ada 12 lapak dengan 2 penjual menerapkan take away.
Sedangkan di sebelah Barat rel, kata Riris, diketahui ada 14 lapak yang nantinya akan disesuaikan dengan hasil rapat sebelumnya.
Selain itu, pada simpang empat Kantor Pegadaian hingga simpang empat Reco Pentung (Joyoboyo.red), bebas dari PKL.
“Intinya tidak boleh ada pedagang atau PKL yang berjualan di situ, karena ada jalur ‘belok kiri jalan terus’ di perempatan Reco Pentung,” tutur Riris.
Hal ini, kata Riris, juga masukan dari Polres Kediri Kota untuk kelancaran arus lalu lintas dan meminimalisir penumpukan kendaraan atau kemacetan.
Menanggapi ketegangan yang terjadi saat berkoordinasi dengan pra PKL, Riris mengaku jika ada miskomunikasi.
“Intinya mereka tetap berjualan sesuai tempat sebelumnya, tapi kami imbau untuk tidak berjualan di depan toko yang masih buka,” tegasnya.
Untuk lapak dan rombong tempat berjualan, Riris menjelaskan harus mepet batas trotoar ke bahu jalan dengan jarak maksimal dua meter.
Riris mengatakan, Disperdagin akan berkoodinasi dengan Satpol PP berpatroli untuk memastikan apakah PKL sudah menaati Perwal yang sudah disampaikan.
“Harapannya nanti PKL akan menaati peraturan dan informasinya, sudah ada paguyuban PKL sehingga bisa berkoordinasi lebih lanjut,” ucap Riris.
Saat sosialisasi, lanjut Riris, memang masih ada sekitar empat pedagang yang berjualan di luar jam operasional PKL.
“Ada yang sudah masuk ke dalam gang, ada juga yang geser jam operasional. Untuk jumlah PKL yang berjualan pagi hari, sekitar ada 13 lapak,” imbuhnya. (Kyo)
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-39089-ini-penjelasan-disperdagin-kota-kediri-tentang-penertiban-pkl