CILACAP (Realita) - Saat ditemui di kantor Bantuan Hukum SARIJO SH MH MKn & REKAN di Jalan Gatot Subroto Nomor 173- A Cilacap, Senin (19/5) mengatakan, "Anggota yang melaporkan Koperasi BLN ke polisi sangat disayangkan, tidak mendasar, dan tidak cukup bukti," kata Sarijo.
Koperasi BLN sampai saat ini masih kooperatif dan bertanggung jawab penuh terhadap pembayaran return bulanan kepada anggota.
Seiring perkembangan ekonomi global karena kebijakan Donald Trump, negara berkembang seperti Indonesia terkena imbasnya.
Koperasi BLN yang selama ini bermitra dengan badan usaha milik negara (BUMN)o dan beberapa proyek penting, seperti BBM untuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dan PT Agro Murni biasanya selama ini tidak pernah ada keterlambatan pembayaran.
Namun terpending, dan saat ini masih di-follow up oleh tim BLN.
Dari dampak ekonomi global juga, saat ini BLN sedang mengadakan penataan sistem manajemen, agar para anggota menjadi sejahtera dan meningkatkan pendapatan bagaimana setiap anggota dengan motto: Happy Bareng, Sugih Bareng.
Terkait laporan anggota ke kepolisian merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum, karena bagaimanapun anggota lama selama ini sudah banyak menikmati return bulanan yang diterima oleh anggota dengan program simpanan pintar bayar yang kami nilai sudah banyak menyejahterakan anggota dan masyarakat, kalaupun saat ini BLN sedang mengalami kemunduran.
Return pembayaran bulanan kepada anggota merupakan hal wajar, karena saat ini ekonomi global tidak sedang baik-baik saja, banyak proyek-proyek yang terpending, sehingga kesejahteraan anggota BLN terganggu.
Solusi koperasi BLN yang berkantor pusat di Salatiga ke depan optimis dapat menyelesaikan persoalan- persoalan yang saat ini sedang dihadapi oleh BLN yang tidak punya niat jahat dan menipu.est
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-39103-lawyer-bln-sarijo-sh-mh-mkn-dan-ketua-dpc-peradi-cilacap-angkat-bicara