KEDIRI (Realita) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Dhoho, Kota Kediri.
Penertiban ini menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2015 petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Kabid Trantib) Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko menjelaskan, dalam Perwali tersebut sudah diatur mengenai jam operasional PKL.
Dalam Perwali, PKL diperbolehkan berjualan di sepanjang Jalan Dhoho sebelah kiri atau Timur mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.
Meskipun demikian, saat personel Satpol PP melakukan patroli dan penyisiran di Jalan Dhoho, pada Senin, 19 Mei 2025 malam, masih ada beberapa PKL yang sudah berjualan sebelum pukul 21.00 WIB.
“Kami berangkat sekitar pukul 19.30 WIB, di lokasi (Jalan Dhoho.red) sudah ada PKL yang loading, bahkan ada yang sudah buka,” ujar Agus, saat dikonfirmasi Realita.co, Selasa, 20 Mei 2025.
Personel Satpol PP memberikan arahan dan imbauan kepada beberapa PKL yang sudah buka di luar jam operasional.
Namun, ada sebagian PKL yang dilakukan penindakan tegas oleh Satpol PP lantaran dinilai tidak mengindahkan Perwali Nomor 37 Tahun 2015.
“Ada penindakan tegas, penyitaan sementara seperti kursi dan tikar dari PKL. Saat ini ada di Kantor Satpol PP Kota Kediri,” tutur Agus.
“PKL yang ditindak ini ada 5 atau 7, nanti barang tersebut bisa diambil. Kami berharap PKL bisa membuat surat keterangan untuk lebih tertib lagi,” imbuhnya.
Menurut Agus, penindakan tersebut untuk memberikan efek jera sehingga PKL dapat mentaati peraturan yang berlaku.
Selain itu, Agus menekankan sebelum dilakukan penindakan tegas, Satpol PP sudah memberikan teguran baik lisan maupun tertulis.
Bagi PKL yang tetap nekat dan tidak mengindahkan Perwali, makan dilakukan tindakan tegas.
Agus menjelaskan, barang-barang yang dibawa ke Kantor Satpol PP disimpan dengan baik sehingga nanti dapat digunakan kembali oleh PKL.
Tak hanya itu, Satpol PP juga memberikan pembinaan kepada PKL yang kedapatan beroperasi di luar jam operasinonal yang tertuang dalam Perwali.
Dari pantauan Realita.co, ada beberapa PKL yang menggunakan terpal saat berjualan yang dipasang di pintu toko ke arah jalan.
Meskipun demikian, Satpol PP memberikan kelonggaran mengingat cuaca dalam beberapa hari terakhir tidak menentu.
“Ini sifatnya isidentil, kami juga mengimbau jika sudah tidak turun hujan bisa dirapikan kembali sehingga trotoar tetap pada fungsinya,” kata Agus.
Agus mengimbau untuk PKL harus memperhatikan jam operasional sehingga tidak mengganggu pengguna jalan dan masyarakat maupun pemilik toko yang masih berjualan.
“Sebenarnya teman-teman PKL ini sudah mengerti mengenai aturan jam operasional, mungkin karena cuaca yang tidak tentu, akhirnya mereka buka sebelum jamnya,” pungkasnya. (Kyo)
Editor : Redaksi